JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan berkas administrasi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Berkas ini dikirim setelah Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) rampung menggelar sidang etik kasus narkotika yang menjerat mantan Jenderal bintang dua itu.
Adapun aturan itu dimuat dalam Pasal 29 Keppres Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sudah dikirimkan ke Setmilpres. Tinggal menunggu," kata Kapala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat ditemui di silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Baca juga: Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati
Diketahui, Teddy Minahasa terjerat kasus pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Berdasarkan sidang etik terhadap Teddy pada 30 Mei 2023, Polri memecat Teddy sebagai anggota Polri.
Polri juga menolak permohonan banding yang diajukan Teddy terkait pemecatannya. Putusan banding menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Sementara itu, terkait kasus pidananya, Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Polri Tolak Banding Teddy Minahasa, Hasil Sidang Etik Perkuat Keputusan KKEP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.