Salin Artikel

Kemlu: WNI Diculik di Malaysia Sudah Diserahkan ke KJRI

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut bahwa F, warga negara Indonesia (WNI) korban penculikan dan penyiksaan di Penang, Malaysia, sudah diserahkan ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang.

"Pada tanggal 22 September, setelah pemeriksaan selesai, F diserahkan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) ke KJRI Penang untuk ditampung di shelter KJRI Penang," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).

Ia berujar bahwa F dalam kondisi baik dan dalam proses pemulihan luka memar.

"KJRI Penang akan terus mendampingi F dan memonitor proses hukum di Malaysia," ia menambahkan.

Lebih lanjut, Judha mengeklaim bahwa Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur baru menerima aduan penculikan dan penyiksaan terhadap F pada 14 September 2023.

KBRI disebut langsung mendalami aduan itu dan melaporkannya ke PDRM.

PDRM kemudian melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Penang.

"Melalui koordinasi erat antara KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, serta kerja sama erat dengan kepolisian Malaysia, Saudari F berhasil diselamatkan pada tanggal 15 September 2023," jelas Judha.

Kemudian, kata dia, kepolisian meminta perempuan tersebut untuk menunjukkan mana saja orang-orang yang diduga terlibat dalam penculikan tersebut.

"Dari 13 orang yang telah ditunjukkan oleh polisi, F dapat mengenali 10 orang tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, dikutip kantor berita Malaysia, Bernama, Jumat (22/9/2023), F yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, telah mengalami cobaan yang mengerikan ketika ia diculik, dikurung, dan disiksa oleh sekelompok pria selama 10 hari di lokasi yang berbeda di beberapa negara bagian Malaysia.

Penculikan itu disebut dipicu oleh kegagalan suami korban melunasi utang sebesar 540.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,7 miliar).

Kepala Polisi Penang, Datuk Khaw Kok Chin, mengatakan korban yang berusia 34 tahun, diculik pada tanggal 7 September di Paya Terubong.

Penculikan terjadi saat ia sedang dalam perjalanan liburan bersama tiga teman perempuannya.

"Namun, para tersangka membebaskan teman-teman perempuan tersebut tanpa terluka dan korban dibawa ke Butterworth di mana dia dikurung. Para tersangka juga menyekap korban di beberapa lokasi yang berbeda untuk menyulitkan polisi menemukannya," terang dia pada Jumat.

Khaw menjelaskan, tersangka utama kemudian meminta uang tebusan kepada suami korban yang berusia 47 tahun di Indonesia.

Suami korban lalu melakukan dua kali transaksi dengan total uang 50.750 ringgit Malaysia (sekitar Rp 165 juta).

"Tetapi, para tersangka masih belum membebaskan korban dan telah meminta pembayaran tambahan hingga sebesar 540.000 ringgit Malaysia dari suami perempuan tersebut," kata dia dalam sebuah konferensi pers.

Khaw menjelaskan, karena khawatir dengan keselamatan istrinya, suami korban memutuskan untuk datang ke Malaysia dan membuat laporan polisi di kantor polisi Kinrara di Selangor pada 15 September.

Laporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Operasi Scorpion Rantai yang diluncurkan untuk menemukan WNI tersebut.

Dia mengatakan, perempuan tersebut diselamatkan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Shah Alam, Selangor pada 17 September pukul 05.15 waktu setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa korban sempat dikurung selama tiga hari di Butterworth, empat hari di Puchong, dan tiga hari di Shah Alam.

"Selama penggerebekan, polisi juga menyelamatkan seorang pria Indonesia yang juga diculik oleh para tersangka untuk kasus yang tidak terkait," katanya.

Menurut Khaw, korban ditemukan dengan luka-luka di sekujur tubuhnya dan diyakini telah dirantai, disundut dengan rokok, dipukuli, dan kukunya ditusuk dengan jarum, serta tangan dan kakinya diikat dengan tali kabel.

"Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemah. Namun, perempuan tersebut, yang merupakan seorang pedagang online, diberi makan oleh para tersangka dan saat ini dirawat di rumah sakit dan dilaporkan dalam kondisi stabil," jelasnya.

Khaw mengatakan, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka utama adalah mitra bisnis suami korban dan penculikan itu dimotivasi oleh kegagalan pria itu untuk membayar hutang bisnis.

"Keduanya (tersangka utama dan suami korban) adalah kontraktor yang menjalankan bisnis di Kuala Lumpur," terangnya.

Khaw menuturkan, polisi juga menyita beberapa barang termasuk 23 telepon genggam, 36 kabel pengikat, uang tunai 4.800 ringgit Malaysia, rantai logam, dan kendaraan yang digunakan para tersangka untuk mengangkut korban.

Dia menambahkan, operasi tersebut juga berhasil menangkap 14 orang termasuk tersangka utama yang berusia 35 tahun dan dua pria asing, di beberapa lokasi di Selangor, Perak, dan Kuala Lumpur pada hari yang sama ketika korban diselamatkan.

Para tersangka telah ditahan selama tujuh hari hingga 23 September, dan kasus ini sedang diselidiki di bawah Pasal 3 (1) Undang-Undang Penculikan 1961.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/24/11583671/kemlu-wni-diculik-di-malaysia-sudah-diserahkan-ke-kjri

Terkini Lainnya

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke