Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

36 dari 67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia Masih Anak-anak, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

Kompas.com - 12/02/2023, 17:42 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan 67 WNI penghuni perkampungan ilegal yang ditangkap Malaysia sudah diberi pendampingan hukum.

Sebanyak 67 WNI ini ditangkap ketika Malaysia melakukan penggerebekan terhadap perkampungan ilegal di Nilai, Negeri Sembilan.

"KBRI dan KJRI akan memberi pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI," ujar Judha saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Dalam Hutan, 67 Orang Ditahan

Judha menjelaskan, dalam hal ini, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru yang mendampingi mereka.

Bahkan, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia dan Konsul Jenderal (Konjen) RI di Johor Bahru sudah bertemu langsung dengan 67 WNI ini.

"Bapak Dubes RI untuk Malaysia dan Konjen RI di Johor Bahru sudah bertemu langsung dengan para WNI di Detensi Imigrasi Lenggeng," kata dia.

Dari 67 warga Indonesia yang ditangkap, ada 36 orang yang masih anak-anak.

Judha pun menyayangkan pihak Malaysia yang mendetensi anak-anak karena bakal mempengaruhi fisik dan psikis mereka.

Baca juga: Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Malaysia: Tanam Jagung dan Pelihara Ayam, Bikin Sekolah Sendiri

Hingga saat ini, mereka belum dibebaskan oleh Malaysia.

Sebelumnya, Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.

Foto-foto perkampungan ilegal tersebut dirilis oleh Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa JIM telah menggerebek perkampungan tersebut dalam agenda Operasi Penegakan Terpadu pada Rabu (1/2/2023).

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengatakan, warga Indonesia yang berada di perkampungan tersebut diyakini tidak berniat kembali, melainkan ingin tetap tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Baca juga: 67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia Belum Dibebaskan

Dilansir dari World of Buzz, Kamis, pemukiman tersebut diketahui sudah ada sejak lama.

Bahkan, di sana terdapat genset dan ada sekolah darurat yang menggunakan silabus pembelajaran dari negara Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com