Sebagian warga di sekitaran TNBTS mengandalkan hidup dari sektor pariwisata. Ada yang membuka usaha penginapan, warung makan, toilet umum, pemandu wisata, penyedia transportasi serta usaha-usaha lain terkait pariwisata.
Selama 2022, seiring dengan kebangkitan pariwisata usai pandemi Covid-19, ada 320.000 pengunjung yang mendatangi Bromo. Total pendapatan negara bukan pajak yang masuk ke kas negara sepanjang 2022 mencapai Rp 11,65 miliar.
Selama 10 hari kebakaran, ratusan tenaga gabungan dari berbagai relawan, aparat pemerintah serta masyarakat bahu membahu memadamkan api.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, pemerintah mengeluarkan dana Rp 150 juta untuk setiap jam pengemboman air dengan pesawat helikopter (Warta Bromo, 14 September 2023).
Selama operasi pemadaman Bromo melalui udara, total durasi penerbangan mencapai 8 jam 29 menit. Artinya yang dikeluarkan dari penggunaan helikopter saja sudah mencapai Rp 1,272 miliar.
Pembelaan kuasa hukum tersangka kebakaran besar yang melanda Bromo - walaupun memang menjadi hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang – seyogyanya juga didasarkan kepada hal-hal yang masuk akal atau common sense.
Sudah tahu musim kemarau panjang tengah melanda Indonesia, termasuk di wilayah Gunung Bromo, belum lagi kondisi semak belukar kering kerontang. Apakah masuk akal, penggunaan suar tidak berpotensi menimbulkan kebakaran?
Meminjam istilah yang dipopulerkan Abigail Manurung, mahasiswa baru Jurusan Psikologi Universitas Gajah Mada di platform TikTok, pernyataan pengacara tersangka kebakaran Bromo saya kategorikan sebagai “bercyandya”
Kata bercanda yang diplesetkan menjadi “berchandya” dalam bahasa Indonesia adalah salah satu kata yang sering digunakan dan menggambarkan perbuatan menyenangkan dan menghibur.
Mengapa menyenangkan dan menghibur? Konstruksi berpikir yang dibangun orang-orang seperti pengacara tersangka kebakaran Bromo begitu mengingkari logika umum dari universalitas pada umumnya.
MA hanya mewajibkan Surya Darmadi membayar kerugian negara sebesar Rp 2,23 triliun.
Semula pengadilan tingkat pertama menganggap Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara karena penguasaan lahan secara illegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memvonis Surya Darmadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang.
Tentu saja putusan MA yang diketok Kamis, 14 September 2023, dianggap “bercyandya” di tengah mirisnya penegakan hukum di Tanah Air.