Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2024 Dipercepat, Ide "Coba-coba" Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Kompas.com - 22/09/2023, 07:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu yang selama ini ditutup-tutupi itu akhirnya terang-benderang. Pemerintah berniat mempercepat Pilkada 2024 dari jadwal semula 27 November 2024 menjadi bulan September.

Rencana ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).

Alasan merapikan tata kelola pemerintahan

Dalam pemaparannya, Mendagri Tito mengeklaim bahwa UU Pilkada mengamanatkan keserentakan pelantikan pejabat di daerah, baik legislatif maupun eksekutif, pada tahun yang sama.

UU itu juga dianggap mengamanatkan supaya pelantikan pejabat daerah dilakukan pada tahun yang sama dengan pejabat di tingkat pusat.

Baca juga: Komisi II DPR Akan Bahas Isi Perppu Pilkada Bareng KPU dkk

Tito menilai, keserentakan itu akan merapikan tata kelola pemerintahan dari pusat sampai daerah yang selama ini dianggap tidak sinkron karena masa jabatan yang tidak serentak dan bervariasi.

Ia memberi contoh, kota/kabupaten dalam provinsi yang sama bisa jadi mempunyai Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tak sinkron satu sama lain karena tak didesain serentak.

Begitu pula di tingkat provinsi yang RPJMD-nya mungkin tak sinkron satu sama lain atau tidak selaras dengan RPJM Nasional.

Tito beranggapan, situasi ini menghambat pembangunan nasional karena banyak proyek strategis tak dieksekusi dengan baik lantaran perbedaan di tingkat daerah tadi.

Ia memberi contoh, proyek strategis nasional pembangunan jalan tol bisa jadi tak berjalan mulus karena tak dibarengi penyediaan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota yang dirancang menunjang keberadaan tol tersebut.

Baca juga: Kritik Pemerintah, Sejumlah Anggota DPR Nilai Percepatan Pilkada Proyek Coba-coba

Di samping itu, jika pilkada tak dipercepat, pemerintah khawatir pada 2025 nanti ada 545 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang notabene bukan jabatan definitif.

Sebab, menurut UU Pilkada, tak ada lagi kepala daerah definitif setelah 31 Desember 2024. Penjabat kepala daerah tak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dan kebijakan strategis.

Menurut Tito, hal-hal tadi sudah memenuhi unsur kemendesakan yang menjadi prasyarat terbitnya perppu.

Babat masa kampanye dan sengketa

Untuk memuluskan percepatan pilkada, pemerintah mengusulkan agar masa kampanye calon kepala daerah dibatasi hanya 30 hari.

Sebagai perbandingan, pada Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, yakni 11 Juli-19 September 2020. Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2015 berlangsung 81 hari.

Tito menyebut, pemangkasan ini guna mengantisipasi irisan tahapan Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang mungkin berlangsung 2 putaran.

Baca juga: Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Nasional
Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

Nasional
Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Nasional
Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Nasional
Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Nasional
Wapres dan Mendagri Soroti Keberadaan Alat Peringatan Dini Terkait Erupsi Gunung Marapi

Wapres dan Mendagri Soroti Keberadaan Alat Peringatan Dini Terkait Erupsi Gunung Marapi

Nasional
Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Nasional
Ganjar Siap Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Ganjar Siap Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Nasional
Kemenhan Jelaskan Alasan Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Sudah Diproses Lama dan Berkaitan Situasi Geopolitik

Kemenhan Jelaskan Alasan Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Sudah Diproses Lama dan Berkaitan Situasi Geopolitik

Nasional
6 Anak Terinfeksi Mycoplasma Pneumoniae, Gejalanya Batuk hingga Sesak Napas

6 Anak Terinfeksi Mycoplasma Pneumoniae, Gejalanya Batuk hingga Sesak Napas

Nasional
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto, Terkait Kasus Penyaluran Beras Bansos

KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto, Terkait Kasus Penyaluran Beras Bansos

Nasional
Mantan Kader Demokrat Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin

Mantan Kader Demokrat Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin

Nasional
Kampanye di Bengkulu, Anies Siapkan Program Pasar Amin agar Pedagang Mudah Dapat Kredit

Kampanye di Bengkulu, Anies Siapkan Program Pasar Amin agar Pedagang Mudah Dapat Kredit

Nasional
Kesultanan Kutai Kartanegara Minta Ganjar Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Kesultanan Kutai Kartanegara Minta Ganjar Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com