JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengkritik rencana Pilkada 2024 yang akan dipercepat 3 bulan oleh pemerintah, dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.
Rencana ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).
Mereka menganggap, argumentasi pemerintah tidak memadai dan rencana ini terkesan sebagai proyek eksperimental yang tak terukur.
"Penetapan 27 November itu sudah kita bahas dengan cermat. Sekarang mau digeser dari November ke September. Kalau saya lihat, argumentasinya itu tidak terlalu logis," kata anggota fraksi PDI-P, Cornelis, dalam rapat tersebut.
Baca juga: Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana
Ia menambahkan, saat ini tidak ada kegentingan memaksa yang bisa dijadikan alasan kuat menerbitkan perppu guna mempercepat pilkada.
"Jadi nggak ngerti saya apa maunya negara ini. Apa kita mau main coba-coba. Kalau memang keadaan darurat, mau dipercepat, kami pun sebenarnya tidak ada masalah," kata Cornelis.
"Negara kita ini dalam keadaan biasa-biasa saja. Jangan terlalu kita berpikir tidak aman, takut tidak aman," tambahnya.
Anggota fraksi Partai Demokrat, Mohammad Muraz, menyoroti akan terjadinya tubrukan tahapan krusial Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024, terlebih apabila pelaksanaan pilpres berlangsung dua putaran hingga Juli 2024.
Beban kerja berlebih dikhawatirkan akan melanda KPU daerah, padahal tak sedikit jajaran KPU di daerah merupakan komisioner yang baru saja terpilih hasil rekrutmen tahun ini.
Baca juga: KPU-Bawaslu Klaim Siap Hadapi Pilkada 2024 yang Akan Dipercepat Pemerintah
"Irisan itu jangan sampai memberatkan KPU karena kita ingin pemilu yang berkualitas," kata dia.
"Dari segi keamanan dan lain-lain kita nyaman-nyaman saja, tidak ada kegentingan yang memaksa. Namun kalau itu dipaksakan, KPU dan Bawaslu menyatakan siap, kita tidak tahu hasilnya seperti apa, barangkali coba-coba kita," ungkap Muraz.
Sementara itu, perwakilan fraksi PKB, Mohammad Toha, menyatakan bahwa partainya setuju dengan usul pemerintah, dengan catatan bahwa seluruh pihak harus membuat simulasi percepatan Pilkada 2024 ke bulan September.
Simulasi itu meliputi pendaftaran, proses pencalonan, sengketa, kampanye, hingga pemungutan suara dan pelantikan kepala daerah terpilih.
"Mohon simulasikan agar kita bisa membayangkan itu," ucap Toha.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeklaim lembaganya siap menghadapi Pilkada 2024 yang akan dipercepat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.