JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan pemerintah ingin mengatur agar masa kampanye Pilkada 2024 hanya 30 hari dianggap sebagai kebijakan yang pro-petahana.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi II DPR RI fraksi Demokrat Ongku Hasibuan selepas pemaparan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP yang berakhir pada Rabu (20/9/2023) tengah malam.
"Saya tidak terbayang provinsi-provinsi yang besar (kandidat kepala daerahnya) akan berkampanye hanya dengan 30 hari. Ini hanya akan menguntungkan barangkali petahana, yang sudah dikenal masyarakatnya," ucapnya.
Ongku menilai, rencana kebijakan ini tidak memenuhi asas keadilan dan kesetaraan untuk semua peserta pilkada.
Baca juga: KPU-Bawaslu Klaim Siap Hadapi Pilkada 2024 yang Akan Dipercepat Pemerintah
"Bagaimana dengan pendatang baru? Tidak akan cukup waktu bagi beliau mengampanyekan dirinya hanya dalam 30 hari," tambah Ongku.
Masa kampanye pilkada yang hanya 30 hari ini terbilang sangat pendek dan akan menjadi torehan baru dalam sejarah pilkada.
Ambil contoh, pada Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, yakni 11 Juli-19 September 2020. Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2015 berlangsung 81 hari.
Dalam forum yang sama, Tito memaparkan alasan pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti yang (Perppu) Pilkada yang akan mempercepat pelaksanaan pilkada dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.
"Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada)," ujar eks Kapolri itu.
Baca juga: Kebut Pilkada, Pemerintah Akan Larang Bakal Calon Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MA
Ia menyebut, pemangkasan masa kampanye dilakukan mengantisipasi kemungkinan adanya irisan antara tahapan Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang mungkin berlangsung 2 putaran.
Selain itu, ia mengeklaim bahwa hal itu juga ditujukan untuk mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan.
Soal irisan dengan tahapan Pemilu 2024 memang menjadi ancaman nyata.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, seandainya pilpres berlangsung 2 putaran, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara baru beres pada 20 Juli 2024.
Itu belum menghitung kemungkinan adanya sengketa hasil pilpres yang akan memakan waktu lebih lama lagi sampai Agustus 2024.
Baca juga: Kebut Pilkada, Pemerintah Usul Masa Kampanye Calon Kepala Daerah Cuma 30 Hari
Maka dari itu itu, dengan dipercepatnya pilkada ke September 2024, maka masa kampanye memang terpaksa tak lebih dari 30 hari jika tak ingin beririsan dengan tahapan pilpres.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.