"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023) lalu.
Dia menyampaikan, semua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut.
Rinciannya, Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.
Selanjutnya, ada barang bukti uang disita, yaitu 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.
Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara itu, sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.