Adapun Nur lebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran turut menikmati uang hasil peredaran narkoba dari suaminya.
Sementara itu, suami Nur yang berinisial S buron.
"Masih dalam pencarian. Mudahan cepet dapat," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
Fredy merupakan bandar besar sindikat narkoba jaringan internasional. Ia beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.
Suami Nur merupakan salah satu anggota jaringan Fredy yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jayadi sebelumnya mengatakan bahwa Nur dan suaminya memang tidak mengenal Fredy secara langsung.
"Enggak (kenal). NU tidak kenal sama Fredy Pratama," ucap Jayadi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Menurut dia, suami Nur, yakni S melakukan kolaborasi peredaran narkoba dengan bandar lain yang sudah ditangkap di wilayah tersebut yakni inisial WW.
"Tetapi yang kenal adalah WW. WW berkolaborasi dengan S gitu ya. Sehingga tidak langsung kepada Fredy Pratama, tetapi melalui pengendali yang ada di wilayah Sulsel yaitu WW," ucap dia.
Menurut Jayadi, dalam kasus ini Nur Utami hanya dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nur, kata dia, tidak mengonsumsi ataupun ikut mengedarkan narkoba. Namun, Nur turut menikmati uang hasil kejahatan penjualan narkoba dari suaminya.
"Kalau NU tidak menggunakan secara langsung narkotika. Tetapi memanfaatkan aset-aset hasil dari penjualan narkotika dari S, kemudian dimanfaatkan atau diserahkan S kepada istrinya, untuk membeli ataupun berinvestasi dengan pembelian barang-barang," ucap dia.
Polri mengungkap, ada 39 tersangka lain selain Nur yang telah ditangkap pada periode Mei-September 2023 terkait sindikat Fredy Pratama.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada sebelumnya menyebut sindikat Fredy ini merupakan kasus terbesar di Indonesia.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023) lalu.
Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut.
Rinciannya, Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.
Selanjutnya, ada barang bukti uang disita, yaitu 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.
Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara itu, sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/21/15571611/polri-buru-suami-selebgram-nur-utami-yang-terkait-sindikat-narkoba-fredy