JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 menjadi undang-undang.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
“Kami akan menanyakan sekali lagi pada seluruh anggota apakah Rancanangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Baca juga: Ditolak DPR, KPU Batal Bikin Penghitungan Suara 2 Panel pada Pemilu 2024
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, anggaran APBN 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp 20,98 triliun dibandingkan RABN yang diajukan.
“Belanja negara total dari (pengajuan) awal Rp 3.304,135,2 triliun menjadi Rp 3.325,119,3 triliun,” ucap Said.
Ia menuturkan, peningkatan anggaran terdapat pada tiga pos, yaitu belanja non-kementerian/lembaga, belanja subsidi untuk rakyat, serta pos belanja transaksi khusus.
“Sebaliknya terjadi pengurangan pada pos belanja lainnya,” kata dia.
Adapun dalam paparannya, Said menuturkan bahwa anggaran pendidikan pada APBN 2024 mencapai Rp 665,02 triliun atau 20 persen dari total belanja negara.
Baca juga: Komisi II DPR Akan Bahas Isi Perppu Pilkada Bareng KPU dkk
Sementara itu, anggaran kesehatan mencapai 5,6 persen dari total APBN tahun depan.
“Anggaran kesehatan dalam APBN 2024 kami sepakati bersama pemerintah sebesar Rp 187,46 triliun,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.