Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak DPR, KPU Batal Bikin Penghitungan Suara 2 Panel pada Pemilu 2024

Kompas.com - 21/09/2023, 09:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menerapkan model penghitungan suara secara dua panel pada Pemilu 2024.

Ini merupakan hasil rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (20/9/2023) yang turut menghadirkan Bawaslu, DKPP, dan pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pimpinan Komisi II DPR RI menilai, metode dua panel ini terobosan yang bagus. Namun, sistem yang ada belum siap untuk menerapkannya pada Pemilu 2024.

"Enggak (diterapkan untuk Pemilu 2024). Proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019: dilakukan oleh satu tim anggota KPPS, 7 orang itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari selepas rapat konsultasi.

Baca juga: Pemilu Bersih Tanpa Oligarki

Model ini mulanya diniatkan sebagai inovasi KPU menekan beban dan risiko kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

KPU bahkan telah menggelar simulasi di berbagai daerah untuk penerapan metode ini.

Hasilnya, penghitungan surat suara yang terdiri dari lima ragam pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, lebih cepat selesai.

KPU pun memasukkannya ke dalam pasal 45 rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).

Dalam rancangan itu, panel A bertugas menghitung hasil pilpres dan DPD, sedangkan panel B menghitung hasil pileg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kendati demikian, Hasyim mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan cara lain menekan beban dan risiko kerja KPPS, mulai dari kebijakan fotokopi formulir, diubahnya format plano menjadi kuarto, dan penapisan kesehatan yang lebih ketat saat rekrutmen KPPS.

Baca juga: Pertaruhan Izin Kampanye Pemilu di Tempat Pendidikan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menganggap cara-cara itu sudah cukup untuk menghindari terulangnya tragedi kematian 897 KPPS pada Pemilu 2019.

Ia mengatakan, model penghitungan dua panel ini membutuhkan dua pengawas pula di TPS.

Sementara itu, dalma desain Pemilu 2024, Bawaslu hanya merekrut dan membayar satu pengawas per TPS.

Penambahan akan berakibat pada revisi peraturan, pembengkakan anggaran, dan dibukanya kembali rekrutmen pengawas.


Selain itu, desain TPS untuk Pemilu 2024 dianggap belum memadai untuk metode penghitungan suara dua panel karena terlalu kecil.

Hal ini dikhawatirkan membuat jarak panel A dan B terlalu rapat dan terjadi bauran bunyi penghitungan suara di lokasi yang sama. Situasi ini berpotensi mengecoh pencatatan hasil penghitungan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com