JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap sebanyak 1.011 tersangka setelah tiga bulan beroperasi sejak 5 Juni hingga 19 September 2023.
Adapun dalam periode yang sama, Satgas TPPO mendapat sebanyak 842 laporan. Laporan diterima oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.011 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Ramadhan mengatakan, penegakan hukum kasus TPPO ini dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 998 Tersangka Periode 5 Juni-10 September 2023
Dia menambahkan, dari laporan yang sama juga telah diselamatkan sebanyak 2.693 korban.
"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.693 orang," ungkap Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 522 kasus.
Modus menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 282 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.
"Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023," ujarnya.
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 975 Tersangka Selama 3 Bulan Beroperasi
Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.