JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memiliki memorandum of understanding (MoU) untuk menurunkan atau take down situs judi online yang beredar di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditanyakan terkait masih maraknya situs judi online.
"Jadi, kalau bicara hal tersebut (judi online) tidak dibiarkan konten itu berlarut-larut, pihak Kementerian Kominfo telah melakukan take down. Nah itu kita sudah lakukan MoU," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Promosikan Situs Judi Online dengan Bayaran Rp 7 Juta, Selebgram Ditangkap Polisi
Pasalnya, lanjut Ramadhan, judi online merupakan salah satu kejahatan yang disebut sebagai kejahatan yang bersifat memecah belah bangsa.
Lebih lanjut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan secara hukum.
"Tentu saja segera ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukumnya," ujar Ramadhan.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pemberantasan sindikat judi online (daring) seperti melawan hantu lantaran sulit diketahui siapa yang mengendalikan.
"Melawan judi online itu kayak ngelawan hantu. Kita enggak tahu siapa orangnya," kata Budi dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Sebut Judi Online dan Pinjol Lingkaran Setan, Menkominfo Kaji Aturan Perilaku Konten dan Medsos
Maka dari itu, dia meminta bantuan masyarakat buat terus melaporkan jika menemukan penyebaran tautan atau praktik judi online melalui media sosial.
Budi mengatakan, tanpa peran dan laporan masyarakat, pemerintah bakal kesulitan memberantas praktik judi online.
Dia mengatakan, penanganan laporan praktik judi online akan tetap dilakukan lintas platform, mulai dari situs, media sosial, sampai WhatsApp.
Menurut dia, masyarakat sebagai pengguna media sosial juga diminta aktif melaporkan praktik judi online dalam bentuk apapun kepada Kominfo.
"Kita juga meminta pengaduan dan partisipasi masyarakat bilamana ada situs-situs yang mengandung unsur perjudian. Langsung kita eksekusi kok. Komitmen enggak usah diragukan. Tinggal eksekusi," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.