JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden yang digugat Partai Buruh dan eks kader mereka, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (14/9/2023).
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini. Sebab, Partai Buruh bukan termasuk partai politik peserta Pemilu 2019 yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan perkara 80/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, sebagaimana putusan-putusan sebelumnya terkait ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion bahwa permohonan Partai Buruh seharusnya dikabulkan sebagian.
Baca juga: Gugat Presidential Threshold, Partai Buruh Mau Ajak 30 Penggugat Sebelumnya ke Sidang MK
Sementara itu, hakim Suhartoyo menyampaikan concurring opinion terkait kedudukan hukum para pemohon.
Sebelumnya, Partai Buruh mengaku yakin gugatan mereka terkait ambang batas pencalonan presiden atau yang kerap disalahartikan sebagai presidential threshold bisa dikabulkan MK.
Pengacara Partai Buruh, Feri Amsari, merasa telah menemukan celah agar MK mengadili ketentuan yang selama ini dianggap sebagai ranah pembentuk kebijakan (open legal policy).
MK dianggap telah berubah pandangan dalam menghadapi pasal open legal policy, tercermin dari putusan mereka memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, Mei 2023 lalu, yang seharusnya ranah open legal policy.
"Dengan demikian, MK wajib pula menafsirkan apakah Pasal 222 UU Pemilu ini bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Jadi, tidak bisa lagi menghindar dengan alasan open legal policy," kata Feri dalam jumpa pers pada 14 Juli 2023.
Baca juga: Partai Buruh: Indonesia Pionir Presidential Threshold di Dunia, Rusia Kalah
Contoh teranyar adalah ditolaknya permohonan PKS pada perkara nomor 52/PUU-XX/2022.
Dalam permohonan itu, PKS melampirkan kajian bahwa ambang batas pencalonan presiden seharusnya dibuat dengan basis perhitungan yang lebih cermat dan rasional.
Dalam putusannya, MK mengapresiasi kajian itu tetapi menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.
Sementara itu, dari 30 perkara sejenis yang diadili MK dan gugur, Mahkamah juga kerapkali mempermasalahkan kedudukan hukum para pemohon.
Soal kedudukan hukum, Partai Buruh optimistis memenuhi syarat.
Baca juga: Partai Buruh Yakin Temukan Celah Presidential Threshold Dihapus MK
Selain sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Buruh juga tidak terlibat dalam penyusunan UU Pemilu yang di dalamnya memuat ketentuan presidential threshold.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.