Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Ungkap 1.462 Kasus Korupsi di Daerah, Mayoritas Gratifikasi dan Suap

Kompas.com - 14/09/2023, 11:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap, hingga 11 September 2023, ada 1.462 perkara korupsi di daerah.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perkara suap dan gratifikasi sebanyak 958 kasus.

Data ini Firli sampaikan di hadapan puluhan kepala daerah dalam acara Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

“Yang paling banyak adalah gratifikasi dan penyuapan, itu paling banyak 65,5 persen,” kata Firli.

Baca juga: Tiba di KPK, Dahlan Iskan Tersenyum Semringah

Selain suap dan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa juga banyak ditemukan di daerah. Jumlahnya mencapai 324 kasus (22,2 persen).

Lalu, ditemukan 57 kasus (3,9 persen) penyalahgunaan anggaran dan 57 kasus (3,9 persen) tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara korupsi lainnya yakni, 28 kasus (1,9 persen) pungutan atau pemerasan, 25 kasus (1,7 persen) perizinan, dan 13 kasus (0,9 persen) perintangan proses KPK.

Secara garis besar, kata Firli, korupsi di daerah banyak berkaitan dengan penerimaan suap untuk tiga hal. Pertama, pengurusan izin.

“Kedua, tindak pidana korupsi terjadi karena seringnya pengadaan barang dan jasa. Ketiga barulah urusan penempatan urusan mutasi dan demosi,” jelasnya.

Menurut Firli, angka korupsi di daerah dapat ditekan melalui peran APIP. APIP berfungsi sebagai pengawas sejak pemerintah daerah (pemda) merencanakan kebijakan.

Selanjutnya, APIP juga berperan mengawasi pelaksanaan proyek pemda. Memastikan pemda mengerjakan tugas-tugasnya, membelanjakan anggaran sesuai tujuan, juga taat pada undang-undang yang berlaku.

APIP juga mestinya memberikan jasa konsultasi dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan, juga mengidentifikasi tantangan-tantangan yang akan dihadapi pemerintah.

Baca juga: Jaksa KPK Bantah Perkara Rafael Alun Daluwarsa

Terakhir, APIP berperan menjamin kontrol kualitas pascaproyek tersebut dilaksanakan.

“Saya minta kawan-kawan yang bertugas di APIP ini bapak pegang teguh dan bapak kendalikan, jangan cuma paraf,” ucap Firli.

KPK, lanjut Firli, mendorong penguatan APIP dalam tiga aspek. Pertama, aspek kelembagaan melalui peningkatan independensi dan objektivitas.

Kedua, aspek anggaran dengan memastikan tercukupinya dana pengawasan. Ketiga, aspek sumber daya manusia (SDM), menjamin terpenuhinya kuantitas dan kualitas atau kompetensi SDM.

“APIP ini berperan sebagai quality control, quality insurance, dan consultant,” tandas Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com