JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Penelusuran aset itu dilakukan terkait dugaan korupsi di Basarnas. Diketahui, Marsdya Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto terlibat dalam kasus dugaan suap itu.
“Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan,” kata Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko dalam keterangan pers Puspen TNI, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: TNI Bicara Arah Peradilan Kasus yang Menjerat Kepala Basarnas
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, berkas perkara sudah 75 hingga 80 persen sebelum diserahkan ke oditur militer.
“Saat ini tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti atau data. Kami masih berkoordinasi baik dengan KPK,” ujar Julius saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).
Untuk tersangka Marsdya Henri, Puspom TNI telah memeriksa 14 saksi. Rinciannya sembilan warga sipil dan lima prajurit TNI.
Sementara itu, untuk tersangka Letkol Afri, Puspom TNI memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 16 warga sipil dan empat prajurit TNI.
Dalam kasus dugaan suap itu, Kabasarnas Henri dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Puspom TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan personel aktif TNI sebagai tersangka.
Baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Kabasarnas Henri dan bawahannya, Afri.
Baca juga: Kepala Basarnas Ditahan, Panglima: Saya yang Tanda Tangan
Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.
Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.
Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.
Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kabasarnas atau disebut dengan kode "dana komando".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.