JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami mekanisme hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang melelang mobil Jeep Rubicon terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo untuk pembayaran restitusi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rubicon yang diperintahkan untuk dilelang itu merupakan salah satu aset sitaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
“Tentu satu barang bukti tidak bisa dilakukan penyitaan atau perampasan dua kali,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Kelanjutan Sidang Rafael Alun Ditentukan Senin 18 September
Menurut Ali, persoalan Rubicon itu menyangkut perkara Rafael yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ali mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery.
Semua harta yang terbukti dari hasil tindak pidana korupsi termasuk gratifikasi dan suap akan disita.
“Pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali,” ujar Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun.
Ia juga dihukum membayar restitusi untuk korban, D, yang masih berusia anak sebesar Rp 25.150.161.900.
“Menetapkan satu unit mobil Rubicon untuk dijual dengan cara dilelang dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ujar hakim membacakan putusan.
Sementara itu, untuk kasus Rafel, Jaksa KPK mendakwa dia menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Uang panas itu itu diterima Rafael lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Baca juga: Rafael Alun Minta Hakim Tunda Sidang Tuntutan Perkara Korupsinya
Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Meike sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.