Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Bantah Perkara Rafael Alun Daluwarsa

Kompas.com - 13/09/2023, 20:55 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kasus yang menjerat mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo telah daluwarsa.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Rafael Alun yang menyebutkan bahwa kasus yang dibawa Komisi Antirasuah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melanggar ketentuan daluwarsa.

Baca juga: Deret Aset Hasil Cuci Uang Rafael Alun: Rumah, Restoran, hingga Puluhan Tas Mewah

Adapun dalam dalil keberatannya, tim penasihat hukum menyinggung Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya menyebutkan perbuatan Rafael Alun di dalam dakwaan Jaksa KPK dilakukan melebihi 18 tahun.

Sebab, dalam dakwaan kesatu Jaksa Komisi Antirasuah disebutkan, perbuatan gratifikasi yang dianggap suap telah dilakukan sejak 2002 atau 21 tahun yang lalu.

“Dalih penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan penuntut umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak,” kata jaksa KPK dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Jaksa KPK pun menyinggung, penjelasan umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, “... mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa”.

Kemudian, Jaksa juga mengutip penjelasan umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, “.... Dalam perkembangannya, tindak pidana Pencucian Uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor”.

Jaksa berpandangan, daluwarsa tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Oleh sebab itu, masa daluwarsa seharusnya dihitung sejak dugaan pidana tersebut terungkap oleh aparat penegak hukum sebagaimana yang terjadi dalam kasus Rafael Alun, bukan saat peristiwa tindak pidana itu dilakukan.

Baca juga: Jalan Pintas Rafael Alun Pupuk Kekayaan, Hidup Mewah dari Korupsi Korting Pajak

Selain itu, untuk menentukan kapan perhitungan daluwarsa mestinya juga dilihat apakah perbuatan tersebut suatu delik “selesai” (aflonde delicten) atau justru “berlanjut” (voortdurende delicten).

Bagi delik “selesai” maka jangka waktu daluwarsa dihitung sejak hari delik yang bersangkutan diperbuat. Sedangkan dalam hal delik “berlanjut” maka daluwarsa dihitung sejak berhentinya akibat yang dilarang. Dalam hal ini, Rafael Alun diduga melakukan tindak pidana korupsi sampai tahun 2023.

Di sisi lain, perbuatan menempatkan, mengalihkan, menitipkan uang atau harta hasil perolehan kejahatan itu merupakan satu perbuatan melawan hukum yang selesai, namun apabila perbuatan tersebut terus dipertahankan maka hal itu merupakan delik berlanjut.

Sehingga, perhitungan daluwarsa dihitung sejak berhentinya akibat yang dilarang dalam hal ini sejak terungkap oleh aparat penegak hukum bukan saat peristiwa tindak pidana itu dilakukan.

“Jika perbuatan tindak pidana korupsi maupun TPPU dihitung daluwarsa sejak tindak pidana dilakukan, akan membuat orang yang melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa dihukum akibat sudah melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti dan muncul kembali setelah 18 tahun demi menunggu daluwarsa penuntutan,” kata Jaksa KPK.

“Tantangan lainnya aparat penegak hukum akan kesulitan mengungkap saat atau setelah tindak pidana korupsi dan TPPU itu dilakukan, dikarenakan ciri khas tindak pidana korupsi dan TPPU itu dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dengan cara terselubung dan sistematis,” imbuhnya.

Baca juga: Siasat Rafael Alun Tutupi Hasil Gratifikasi: Libatkan Istri, Anak, dan Ibu buat Cuci Uang

Dalam kasus ini, Jakaa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com