JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berpedoman pada undang-undang yang berlaku dalam menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh karenanya, dalam draf PKPU tersebut, syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap 40 tahun.
“KPU akan melaksanakan ketentuan yang masih efektif berlaku, dalam hal ini Pasal 169 huruf q di mana persyaratan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Draf PKPU: Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Idham mengaku paham bahwa ketentuan tersebut kini tengah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Namun, selama MK belum memutuskan, KPU akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 3 huruf d UU Pemilu, kata Idham, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu ialah berkepastian hukum.
“Terkait dengan judicial review Mahkamah Konstitusi, tentunya KPU menghormati proses tersebut,” ucapnya.
Kendati demikian, Idham mengatakan, ketentuan yang tertuang dalam PKPU tersebut masih berupa rancangan.
Draf aturan ini akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan. Idham mengatakan, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah terkait rancangan PKPU tersebut bakal digelar dalam waktu dekat.
“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.
Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi. Dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Baca juga: Syarat Usia Capres Digugat Lagi ke MK, Pemohon Khawatir Gibran Tak Bisa Ikut Pemilu
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.
Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.