JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana percepatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang bergulir akhir-akhir ini mendapatkan respons dari Presiden Joko Widodo.
Presiden juga menjawab kabar soal akan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempercepat jadwal pelaksanaan pilkada di tahun depan.
Menurut Presiden, pihaknya dirinya belum sampai kepada keputusan untuk menerbitkan Perppu.
"Belum sampai ke situ kok saya (menerbitkan perppu). Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di ICE BSD, Tangerang, Banten, pada Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Wapres Sebut Wacana Memajukan Pilkada 2024 Baru Usulan
Kepala Negara menuturkan, apabila ada rencana pilkada dimajukan, maka tentu masih dikaji dulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya kira semua itu masih kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan saya belum tahu mengenai itu," jelas Jokowi.
Di hari yang sama, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, wacana memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 baru sebatas usulan.
"Pemilihan (kepala daerah) untuk dimajukan saya kira itu kan baru usulan, kita lihat saja ya," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di Bangkalan, Madura.
Menurut Ma'ruf, pemerintah akan mempertimbangkan baik dan buruk dari wacana mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut. Ia berpandangan, jika alasan memajukan jadwal Pilkada 2024 masuk akal, maka wacana tersebut dapat diimplementasikan.
Baca juga: Mendagri Ungkap Pertimbangan Majukan Jadwal Pilkada 2024
Sebaliknya, jika alasannya dinilai tak masuk akal, Pilkada 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Jadi, kalau memang memajukan itu punya nilai tambah, nilai kebaikan, ya kenapa tidak?" ujarnya.
Sebelumnya, wacana mempercepat jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 ini rencananya akan dituangkan melalui Perppu sebagai bentuk revisi atas Pilkada 2024 pada bulan November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sumber Kompas.com menyebutkan, draf perppu tersebut telah siap diterbitkan.
DPR RI juga disebut telah mengetahui hal ini dan tidak memberikan resistensi berarti.
Dilansir dari Harian Kompas, Senin (28/8/2023), Ketua Kelompok Fraksi PDI-P DPR RI, Arif Wibowo mengakui bahwa Komisi II DPR RI telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf perppu percepatan pilkada.
Baca juga: KPU Akui Beban Bertambah jika Pilkada Maju ke September 2024