Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Cecar Pemohon yang Singgung Gibran dalam Gugatan Syarat Usia Capres

Kompas.com - 05/09/2023, 17:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan argumen pemohon yang mengajukan gugatan terhadap syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim Wahiduddin Adams mempertanyakan alasan pemohon menyinggung sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam gugatannya. Sebab, menurut Wahiduddin, Gibran tak ada hubungannya dengan gugatan pemohon.

Ini disampaikan hakim dalam sidang perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu di mana pemohon meminta supaya MK membolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Dalil ini menceritakan tentang Wali Kota Surakarta yang tidak ada kaitannya dengan pemohon. Kerugian pemohon dengan contoh dari wali kota ini apa sebenarnya sehingga dijadikan dalil kerugian pemohon?“ tanya Hakim Wahiduddin dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Anies-Cak Imin Duet, Peluang Erick Thohir dan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka Lebar

Wahiduddin menyoroti argumen pemohon yang berulang kali menyinggung sosok Gibran dalam gugatannya. Seolah-olah, gugatan ini mempersoalkan konflik individual yang menyangkut Gibran.

Padahal, kata Wahiduddin, uji materi di MK bersifat abstrak dan tidak mengadili kasus perorangan.

“Semua dalil pemohon ini bersifat kasus konkrit, sementara karakteristik pengujian undang-undang di MK itu bersifat abstrak, tidak mengadili kasus orang-perorang. Jadi tidak ke sana ininya, tetapi kepada normanya itu,” ucapnya.

Oleh karenanya, Wahiduddin meminta pemohon menyampaikan argumen lain selain yang berkaitan dengan Gibran dalam uji materi ini.

“Jadi kalau memang ingin menguraikan contoh lain ya itu banyak tokoh muda di bawah 40 tahun yang bisa pemohon angkat. Itu tidak hanya kasus orang-perorang contoh-contohnya,” katanya.

Baca juga: Golkar Ungkap Ada yang Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Koalisi Indonesia Maju

Hakim MK lainnya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, juga menyinggung hal serupa. Ia meminta pemohon memperkuat alasan mereka ingin agar kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden kendati belum berusia 40 tahun.

“Contoh yang diangkat berkaitan dengan wali kota Surakarta, tapi nanti di dalam alasan permohonan harus diperkuat mengapa ada penambahan frasa ini,” ujarnya.

Daniel juga meminta pemohon memperjelas maksud “kepala daerah” yang bisa maju sebagai capres-cawapres. Apakah hanya wali kota saja seperti yang disinggung pemohon, atau juga bupati dan gubernur.

“Ini nanti diurakain yang dimaksud kepala daerah ini yang mana. Apakah seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota, atau justru pemohon hanya ingin khusus cukup wali kota bisa jadi presiden atau wakil presiden misalnya,” kata Daniel.

“Itu diuraikan di dalam alasan-alasan permohonan supaya bisa meyakinkan majelis hakim nanti,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu ke MK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com