Lukmanul menjelaskan, Cak Imin merupakan warga negara yang baik dan sekaligus bakal calon wakil presiden. Lewat pemanggilan itu, Cak Imin ingin memastikan bahwa hukum berlaku sama kepada siapapun.
"Sebagai warga negara yang baik, juga tentu sebagai cawapres, Gus Imin akan memberikan keteladanan, bahwa di depan hukum kita semua adalah sama, beliau menjunjung tinggi asas equality before the law," imbuhnya.
Pemanggilan Cak Imin oleh KPK dibela oleh Partai Masyumi dan Partai Nasdem yang kini satu koalisi dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pemanggilan Cak Imin tersebut dinilai politis.
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani meminta pimpinan hingga KPK berhenti bermain politik.
"Kami berharap pimpinan KPK saat ini, orang-orang komisioner sampai deputi ke bawah setop bermain politik. Jadilah KPK sebagai instrumen penegak hukum," kata Yani di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa.
Menurut Yani, pemanggilan Cak Imin oleh KPK politis. Oleh karena itu, pihaknya mendorong supaya KPK berhenti masuk ke wilayah politik.
"Saya kasihan nanti, saya kasian dengan KPK. Kalau dia terus memaksaka, kalau terjadi apa-apa supaya jangan salahkan saya dan masyarakat," kata Yani.
Baca juga: Cak Imin Dibidik KPK, Masyumi: Pimpinan KPK Setop Main Politik
Sementara, Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie heran Cak Imin tiba-tiba dipanggil KPK tak lama setelah mendeklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan.
Ia mempertanyakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK bagian dari proses penegakkan hukum atau proses politik.
"KPK betul menjadi alat penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi atau menjadi alat politik. Kalau ada masyarakat berasumsi seperti itu, jangan salahkan," tegas Gus Choi.
"Karena dia melakukan ini saat proses politik berjalan dan dia diam selama 13 tahun, ini yang enggak masuk akal di sini," imbuh dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan hal biasa.
"Begini, menurut saya, dipanggilnya Muhaimin oleh KPK bukan politisasi hukum, tetapi proses hukum biasa," kata Mahfud dikutip dari Kompas.id, Selasa.
Mahfud menjelaskan, politisasi hukum memiliki arti bahwa hukum dijadikan sebagai sebagai alat politik untuk kepentingan politik.
"Ini kasusnya sudah lama, dan terjadi ketika Muhaimin menjadi Menteri Tenaga Kerja, tersangkanya sudah ada. Karena ini proses hukum menjadi sambungan-sambungan Muhaimin itu, ya diminta memberi keterangan saja," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.