Pasalnya, KPK melayangkan pemanggilan tak lama setelah Cak Imin mendeklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).
Di satu sisi, KPK dinilai tengah bermain politik perihal pemanggilan ini. Namun di sisi lain, pemanggilan oleh lembaga antirasuah tersebut dianggap sebagai hal biasa, dengan kata lain tidak ada politisasi hukum.
Kasus lama
KPK menjelaskan, pemanggilan Cak Imin dilakukan karena kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012 terjadi ketika ia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pejabat yang saat itu bertugas di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dimungkinkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk Cak Imin itu sendiri.
"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B. Lalu, si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," ujar Asep kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Sedianya, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (5/9/2023). Namun, belakangan Cak Imin melayangkan surat ke KPK bahwa ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik saat ini sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Cak Imin menjadi Kamis (7/9/2023).
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis, 7 September," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/9/2023).
Ali menjelaskan, penjadwalan ulang pemeriksaan Cak Imin tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," tutur Ali.
"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," lanjutnya.
Penuhi panggilan
Ketua DPP PKB Lukmanul Hakim memastikan bahwa Cak Imin akan memenuhi pemanggilan KPK, Kamis besok.
Menurutnya, pemanggilan ini akan dimanfaatkan Cak Imin untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI.
"Iya betul. Rencananya insya Allah beliau akan hadir besok untuk memberikan keterangan sejela-jelasnya," ujar Lukmanul saat dimintai konfirmasi, Rabu.
Lukmanul menjelaskan, Cak Imin merupakan warga negara yang baik dan sekaligus bakal calon wakil presiden. Lewat pemanggilan itu, Cak Imin ingin memastikan bahwa hukum berlaku sama kepada siapapun.
"Sebagai warga negara yang baik, juga tentu sebagai cawapres, Gus Imin akan memberikan keteladanan, bahwa di depan hukum kita semua adalah sama, beliau menjunjung tinggi asas equality before the law," imbuhnya.
Dibela Nasdem dan Masyumi
Pemanggilan Cak Imin oleh KPK dibela oleh Partai Masyumi dan Partai Nasdem yang kini satu koalisi dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pemanggilan Cak Imin tersebut dinilai politis.
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani meminta pimpinan hingga KPK berhenti bermain politik.
"Kami berharap pimpinan KPK saat ini, orang-orang komisioner sampai deputi ke bawah setop bermain politik. Jadilah KPK sebagai instrumen penegak hukum," kata Yani di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa.
Menurut Yani, pemanggilan Cak Imin oleh KPK politis. Oleh karena itu, pihaknya mendorong supaya KPK berhenti masuk ke wilayah politik.
"Saya kasihan nanti, saya kasian dengan KPK. Kalau dia terus memaksaka, kalau terjadi apa-apa supaya jangan salahkan saya dan masyarakat," kata Yani.
Sementara, Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie heran Cak Imin tiba-tiba dipanggil KPK tak lama setelah mendeklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan.
Ia mempertanyakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK bagian dari proses penegakkan hukum atau proses politik.
"KPK betul menjadi alat penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi atau menjadi alat politik. Kalau ada masyarakat berasumsi seperti itu, jangan salahkan," tegas Gus Choi.
"Karena dia melakukan ini saat proses politik berjalan dan dia diam selama 13 tahun, ini yang enggak masuk akal di sini," imbuh dia.
Bukan politisasi hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan hal biasa.
"Begini, menurut saya, dipanggilnya Muhaimin oleh KPK bukan politisasi hukum, tetapi proses hukum biasa," kata Mahfud dikutip dari Kompas.id, Selasa.
"Ini kasusnya sudah lama, dan terjadi ketika Muhaimin menjadi Menteri Tenaga Kerja, tersangkanya sudah ada. Karena ini proses hukum menjadi sambungan-sambungan Muhaimin itu, ya diminta memberi keterangan saja," imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/06/14102911/pro-dan-kontra-kpk-panggil-cak-imin-usai-deklarasi-jadi-bacawapres-anies