JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo menitipkan pesan kepada anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) yang akan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap D (17) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) besok.
Rafael menyampaikan pesan tersebut usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Rafael sebagai orangtua mengungkapkan rasa kasih sayang yang tak terhingga kepada anaknya yang tersangkut kasus penganiayaan itu.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya mencintai dia sampai apapun yang terjadi, terimakasih," katanya.
Baca juga: Siasat Rafael Alun Tutupi Hasil Gratifikasi: Libatkan Istri, Anak, dan Ibu buat Cuci Uang
Adapun Mario Dandy sudah memasuki tahap akhir persidangan yaitu nota pembelaan atau pleiodi yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Dalam pleiodi itu Mario mengutarakan isi hatinya dan tak pernah menyangka kasus itu akan menyeretnya dalam proses hukum berkepanjangan.
"Seumur hidup sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ucap Mario.
"Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," imbuh dia.
Nota pembelaan itu disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar atas penderitaan yang dialami D.
Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil
Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D.
Di sisi lain, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, memohon kepada majelis hakim supaya kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan anak.
Dengan penuh harap, Andreas meminta majelis hakim menyatakan Mario tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Baca juga: Kilas Balik Kisah Rafael Alun: Dari Tingkah Mario Dandy hingga Jadi Tersangka TPPU
Adapun tindak pindana itu tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Andreas mengeklaim, Mario hanya melakukan kekerasan terhadap anak D sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 76 C UU juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, ia berharap kliennya diberikan hukuman yang seadil-adilnya. Terlebih, Mario berada dalam masa penyesalan selama mendekam di balik jeruji besi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.