KPK menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri pada 3 September 2023.
Ali juga memastikan pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju pada Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.
Baca juga: Pemeriksaan Cak Imin di KPK Ditunda Pekan Depan
KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini. Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.
"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," ujar Ali Fikri.
"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," katanya lagi.
Oleh karenanya, KPK berharap tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan isu politik.
Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.
Baca juga: Cak Imin Minta Pemeriksaannya Ditunda, KPK: Penyidik Belum Dapat Konfirmasi
"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," ujar Ali.
"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya lagi.
Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Panggil Cak Imin Hari Ini, KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran
Asep mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).
Akan tetapi, ia enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.