JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali memandang pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) cuma kebetulan saja.
"Ya kebetulan saja. Kalau Nasdem melihat ini secara kebetulan," ujar Ali saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).
Ali menjelaskan, Nasdem hanya berpandangan positif, di mana KPK memang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti semua temuan kasus korupsi.
Namun, dia memahami kasus yang menyeret nama Cak Imin yang sudah terjadi sejak tahun 2012 lalu itu menjadi sorotan publik. Sebab, KPK baru mengusutnya baru-baru ini, apalagi tidak lama setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres Anies Baswedan.
Baca juga: Cak Imin Ungkap Tawaran Langsung dari Surya Paloh: Nasdem Capres, PKB Cawapres
"Ya memang sih banyak pertanyaan masyarakat bahwa kasus ini terjadi tahun 2012 kemudian baru dilakukan pengungkapan akhir-akhir ini," tutur dia.
Ali sendiri mengaku sudah bertanya langsung kepada Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya itu.
Cak Imin, kata Ali, akan mengikuti proses hukum yang berlaku, meski dia tak terkait kasus tersebut.
"Ya kami sudah tanya ke Pak Muhaimin, Pak Muhaimin menyampaikan bahwa ini tidak ada hubungannya dengan beliau. Dan beliau mengikuti proses hukum ini sebagai warga negara imbuh dia.
Baca juga: Mengenal Proyek Sistem Proteksi TKI yang Buat Cak Imin Akan Diperiksa KPK
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat yang berisi permintaan tunda pemeriksaan dari mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.
Sedianya, Muhaimin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012, Selasa (5/9/2023) ini.
"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Ali menjelaskan, Muhaimin meminta agar pemeriksaannya terkait perkara di Kemenaker dilakukan pada Kamis, 7 September mendatang.
Namun, penyidik Komisi Antirasuah tidak bisa melakukan pemeriksaan lantaran ada kegiatan lain di daerah.
"Saya kira tidak perlu kami sampaikan agendanya apa karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," kata dia.
"Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di Minggu depan. Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.