JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Selasa (5/9/2023).
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa pagi.
Berdasarkan agenda pemeriksaan, Cak Imin dijadwalkan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Bakal Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Dukung Penuh Langkah KPK Berantas Korupsi
Ali mengungkapkan, surat pemanggilan terhadap Muhaimin Iskandar telah dikirim oleh tim penyidik pada 31 Agustus 2023 lalu.
"Sejauh ini, informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," ujar Ali.
Dalam acara Mata Najwa, Senin (4/9/2023) malam, Muhaimin Iskandar mengungkapkan, ia kemungkinan meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Kemenakertrans ditunda.
Sebab, ia telah terjadwal untuk membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di Kementerian yang kini berganti nama menjadi Kemenaker itu disidik KPK sejak Juli 2023. KPK sendiri telah melayangkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak pekan lalu.
Baca juga: Bakal Diperiksa KPK, Cak Imin: Kemungkinan Saya Minta Ditunda
KPK juga menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri pada 3 September 2023.
Ali juga memastikan pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju di Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.
KPK mengklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini. Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.
"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," ujar Ali Fikri.
"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," katanya lagi.
Baca juga: Dipanggil KPK, Muhaimin: Sebetulnya Mau Datang, tetapi Ada Acara Lain