Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2023, 18:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, mempertanyakan gugatan agar syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 40 tahun di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) bisa dibarter dengan pengalaman pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Gugatan itu termuat dalam permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana).

Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa).

Bivitri menyoroti soal definisi rekam jejak pernah "menjadi penyelenggara negara" yang membuat seseorang layak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres harus dibedah dengan detail dan adil, semisal apakah harus pernah menjadi kepala daerah, berapa lama, dan sejenisnya.

Baca juga: Soal Kapan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan, Ketua MK: Tergantung Banyaknya Ahli atau Saksi

"Kalau Mahkamah berhenti di situ, untuk konteks di mana bulan depan sudah ada pencalonan (presiden dam wakil presiden), maka yang terjadi adalah chaos," kata Bivitri yang dihadirkan selaku ahli dari Pihak Terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan MK terkait perkara ini, Selasa (29/8/2023).

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu lantas menjelaskan bahwa pengaturan rinci ini adalah urusan pembuatan kebijakan, yakni pemerintah dan DPR. Sehingga, bukan urusan hukum atau konstitusi sebagaimana ranah MK.

"Perdebatannya bukan di ruangan ini tapi di Senayan sana. Keluarkan semua, kenapa kepala daerah di DKI Jakarta seringkali jadi batu loncatan yang dianggap strategis untuk jadi presiden, penelitiannya apa, apa aspek sosiologis, politisnya, tapi lagi-lagi tempatnya bukan di Mahkamah," ujar Bivitri.

Baca juga: Batas Usia Capres Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Rentang 21-65 Tahun

Ia juga membantah dalil para pemohon yang menganggap sama persyaratan "pernah menjadi penyelenggara negara" untuk capres-cawapres dengan persyaratan "pernah menjadi penyelenggara negara" untuk menjadi pimpinan lembaga lain negara.

Bivitri menegaskan bahwa pada lembaga lain, pengisian jabatannya bukan melalui pemilu.

"Election dengan selection harus betul-betul dibedakan," katanya.

"Ini jadi inkonsisten, tapi kalau mau disama-samakan, berarti calon presiden harus pernah menduduki jabatan presiden. Itu sudah ada aturan mainnya, dua kali dipilih. Setelah itu tidak boleh dijadikan calon. Kalau memang pengalaman mau dijadikan ukuran, harus pengalaman yang sama. Pimpinan KPK kan begitu, pengalaman dalam jabatan yang sama," ujarnya lagi.

Baca juga: Minta MK Segera Putuskan Usia Capres-Cawapres, PPP: Agar Tidak Jadi Polemik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Nasional
Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga 'Selfie'

Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga "Selfie"

Nasional
Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Nasional
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Nasional
Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Nasional
Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Nasional
Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Nasional
Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Nasional
Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Nasional
Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Nasional
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Nasional
Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada 'Privilege'

Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada "Privilege"

Nasional
Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Nasional
Wacana Penghapusan Saling Sanggah di Debat Capres: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Wacana Penghapusan Saling Sanggah di Debat Capres: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Nasional
Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com