Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Usia Capres Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Rentang 21-65 Tahun

Kompas.com - 21/08/2023, 18:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.

Dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023), Donny menyebut bahwa permohonan uji materi itu sudah didaftarkan ke MK.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur agar capres-cawapres "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".

Saat ini, pasal tersebut hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yakni 40 tahun.

Baca juga: Muncul Gugatan agar MK Batasi Usia Capres 70 Tahun

Dalam alasan permohonannya, pemohon dan kuasa hukumnya menganggap bahwa perlu dilakukan metode sinkronisasi horizontal sebagai acuan rasional mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Sebagai batas usia minimum, pemohon mengacu pada usia termuda yang dimungkinkan dalam jabatan lembaga tinggi negara, yaitu anggota legislatif.

Merujuk UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.

"Kalau mengunakan sinkronisasi hukum, jabatan lembaga tinggi negara yang (batas usianya) paling tinggi adalah MK, 65 tahun. Agar konstitusional dan tidak diksriminatif, ya maksimal jabatan capres-cawapres adalah 65 tahun," kata Donny.

Pemohon yang berusia 33 tahun merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena syarat di dalam UU Pemilu mengharuskan capres berusia minimum 40 tahun.

Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Uji Materi Batas Usia Capres di MK

Sementara itu, tanpa adanya batasan usia tertua capres, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena presiden terpilih yang sudah uzur dianggap tidak lagi cakap untuk memimpin.

Tak hanya itu, dalam permohonan yang sama, Gulfino dan Donny juga meminta MK agar tak hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode, tetapi juga membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres paling banyak dua kali.

Seandainya permohonan ini dikabulkan MK untuk Pilpres 2024, maka salah satu tokoh yang digadang-gadang maju, Prabowo Subianto, otomatis terjegal.

Pasalnya, Prabowo sudah tiga kali ikut pilpres, terhitung sebagai calon wakil Megawati Soekarnoputri pada 2009 serta 2 kali menjadi rival Joko Widodo pada 2014 dan 2019.

Sementara itu, dari segi usia, Menteri Pertahanan itu segera memasuki usia 72 tahun.

Baca juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Sandiaga Uno Sebut Manut Putusan MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com