Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

HUT Ke-78 DPR RI, Puan Paparkan Capaian DPR Selama Setahun

Kompas.com - 29/08/2023, 17:40 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) genap berusia 78 tahun pada Selasa (29/8/2023). Ketua DPR RI Puan Maharani pun menyampaikan berbagai capaian DPR, termasuk bagaimana dewan banyak menerima aduan dari rakyat.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Khusus Tahun 2022-2023 tentang Penyampaian Laporan Kinerja dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/8/2023).

Dalam pidatonya, Puan mengungkapkan bahwa dewan legislatif telah mendapatkan ribuan aspirasi dari masyarakat yang telah disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Puan menjelaskan sejak 16 Agustus 2022 hingga 25 Juli 2023, DPR telah menerima 4.603 aduan rakyat melalui surat fisik dan 255 surat melalui website. Ini menjadi bukti bahwa DPR selalu berusaha menjalankan amanat rakyat dalam menyerap seluruh aspirasi.

"Terdapat 5 bidang permasalahan yang mendominasi aspirasi dan pengaduan masyarakat, yaitu hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan, pertanahan dan reformasi agraria, perdagangan, perindustrian, investasi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ekonomi keuangan serta kehutanan, lingkungan hidup, dan ESDM," kata Puan dalam siaran persnya, Selasa.

Baca juga: DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Mengusung tema ‘DPR RI Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju’ pada HUT ke-78, DPR telah memiliki sejumlah capaian.

Puan merinci beberapa capaian dewan pada masa kerja tahun 2022-2023, termasuk dalam fungsi legislasi di mana DPR telah sukses menyelesaikan 23 Rancangan Undang Undang (RUU) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

"Kemudian 16 RUU sedang dalam tahap pembicaraan tingkat I, sebanyak 5 RUU diantaranya adalah RUU Kumulatif Terbuka dan 46 RUU sedang dalam tahap penyusunan. Sebanyak 29 RUU di antaranya adalah RUU Kumulatif Terbuka," jelas mantan Menko PMK itu.

"Dalam proses pembentukan UU, DPR RI senantiasa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi melalui berbagai kegiatan, seperti rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, dan diskusi," sambung Puan.

Terkait perkara pengujian uji materil UU di Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat 130 perkara pengujian UU sepanjang Tahun Sidang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, kata Puan, hanya 13 perkara yang putusannya dikabulkan oleh MK.

"Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI, telah sejalan dengan konstitusi negara," tegasnya.

Baca juga: HUT Ke-78 DPR, Puan Sampaikan 7 Otokritik Ini untuk Anggota Dewan

Sementara itu, dalam kinerja anggaran, Puan melaporkan DPR bersama pemerintah telah menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 dan Pembahasan Pendahuluan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024.

Puan menyebut, APBN sebagai instrumen keuangan negara telah bekerja keras dalam menggerakkan perekonomian nasional, memberikan perlindungan sosial, dan menjalankan pemulihan ekonomi nasional.

"Perekonomian Indonesia tahun 2022 dan 2023, menunjukkan ketahanan ekonomi dan pemulihan yang terus menguat di tengah pemulihan sosial-ekonomi nasional dan tantangan global. Hal ini merupakan hasil kerja bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Undang0Undang APBN beserta kebijakan fiskalnya," ungkap Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menambahkan, DPR bersama pemerintah pada masa persidangan ini tengah melaksanakan pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2024.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com