“Kebanyakan mereka yang mengendalikan posisi elite partai ini juga mengajak kerabat atau keluarganya terlibat dalam politik, tak luput juga dalam hal pencalegan,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
“Jadilah banyak wajah-wajah kerabat dan keluarga pejabat politik yang lantas menghiasi daftar caleg Pemilu 2024,” tuturnya.
Selain tidak ada instrumen hukum yang melarang, kata Titi, kerabat dan keluarga pejabat dianggap sebagai sosok yang mampu mendulang suara bagi partai.
Sebab, mereka diyakni punya modal kapital dan popularitas menjanjikan meski harus mendompleng nama besar orangtua, istri, suami, kakak, atau adik.
Akibatnya, kader yang sudah mengabdi lama di partai kerap dianggap tak punya kekuatan lebih besar dalam hal finansial dan keterpilihan, dibanding keluarga pejabat.
“Jadi pragmatisme elektoral mengalahkan skema demokrasi internal partai,” ujar Titi.
Sebenarnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XX/2022 yang memutus pengujian sistem pemilu telah mensyaratkan bahwa harus ada persyaratan durasi minimal dalam waktu tertentu untuk seseorang bisa menjadi caleg.
MK mencontohkan, seseorang sedikitnya sudah 3 tahun lamanya menjadi kader untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, dan 2 tahun untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Titi, ketentuan tersebut setidaknya bisa menjadi penyaring bagi figur-figur caleg instan yang hanya bermodal uang dan keterkenalan saja.
Aturan ini juga diyakini bisa menjaga partai agar konsisten melaksanakan fungsi kaderisasi, pendidikan politik, dan rekrutmen politik yang demokratis.
“Semoga pada pemilu mendatang dilakukan perubahan UU secara komprehensif oleh pembentuk UU hasil Pemilu 2024,” tutur pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) itu.
Sebanyak 9.925 bakal caleg tersebut merupakan hasil dari 10.323 nama bacaleg yang didaftarkan pada Mei 2023 lalu.
Setelah DCS diumumkan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan hingga 28 Agustus 2023. Tanggapan dan masukan yang dimaksud seperti rekam jejak bakal caleg, latar belakang pendidikan, dan lainnya.
Atas tanggapan tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi, sebelum menetapkan nama-nama bakal caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada November mendatang.
Adapun hari pemungutan suara pemilu legislatif digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 berbarengan dengan pemilu presiden.
Baca juga: KPU Dikritik Kurang Progresif karena Tak Jamin Semua Caleg Umumkan CV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.