Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dikritik Kurang Progresif karena Tak Jamin Semua Caleg Umumkan CV

Kompas.com - 22/08/2023, 22:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikritik kurang progresif lantaran tidak menjamin bakal mengumumkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV) para calon anggota legislatif (caleg).

"Kalaupun ada informasi pribadi atau rahasia dari caleg yang rahasia, itu kan tidak keseluruhan informasi yang ada di dalam dokumen adalah rahasia. Kalau ada informasi yang dikecualikan, maka itu yang bisa ditutup sementara informasi lain bisa dibuka," ujar pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

"Ini yang sangat disayangkan dan KPU tidak menunjukkan progresivitas terkait dengan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas proses pencalonan," lanjutnya.

Baca juga: Ditanya Jokowi soal Suasana Jelang Pemilu, Megawati Ibaratkan dengan Berdansa

Hal ini dianggap akan menghambat penguatan partisipasi masyarakat untuk betul-betul terlibat secara substantif di dalam proses pemilu dengan menyigi rekam jejak para caleg.

Titi menyampaikan, para caleg yang menyatakan diri akan maju di dalam pemilu seharusnya sudah menyadari bahwa rekam jejak mereka menjadi konsumsi para calon pemilih. Suka atau tidak, itu konsekuensi mencalonkan diri sebagai pejabat publik.

"Sudah semestinya mereka tidak menutupi riwayat hidup dan portofolionya dari masyarakat," kata Titi.

Baca juga: MA Mutasi 3 Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu, Abaikan Rekomendasi KY?

Ia juga menyayangkan KPU pilih mengumumkan CV caleg (bagi mereka yang bersedia) pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), ketika nama-nama itu sudah final.

Titi menilai, idealnya, KPU sudah mengumumkannya saat ini, ketika para bakal caleg telah diverifikasi dan masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal ini supaya pemilih bisa menyisir rekam jejak mereka dan turut memberi masukan serta tanggapan bagi mereka yang dianggap bermasalah, mumpung pemberian mssukan ini dibuka KPU sekarang.

"Semestinya saat penetapan DCT seluruh caleg itu sudah bersih atau tidak lagi bermasalah karena namanya juga daftar calon tetap," lanjutnya.

Baca juga: Kejagung Tunda Periksa Capres dkk hingga Pemilu Selesai, Anggota DPR: Hindari Politisasi Kasus

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengaku akan mendorong partai politik agar CV para caleg mereka diumumkan ke publik.

Menurutnya, KPU tak bisa memaksa caleg untuk mengumumkan CV-nya, sekalipun para caleg ini kelak berstatus sebagai pejabat publik yang perlu diketahui rekam jejaknya oleh para pemilih.

Ia menyinggung keadaan pada Pemilu 2019 bahwa hanya 49-50 persen caleg DPR RI yang bersedia mengumumkan CV-nya.

Menurut Idham, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengecualikan CV sebagai kategori informasi publik.

Sebagai informasi, dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, terdapat sejumlah pengaturan soal kategori informasi yang dikecualikan, beberapa di antaranya berkaitan dengan informasi yang jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum, hubungan kenegaraan, atau mengungkapkan rahasia negara.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com