JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit kerabat pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Sebutlah anak, suami, dan saudara dari menteri; istri kepala daerah; hingga anak pimpinan legislator; bersaing memperebutkan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Nama-nama bakal caleg tersebut tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1039 Tahun 2023.
Beberapa di antaranya yakni, putri Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI-P Puan Maharani, Diah Pikatan Orsissa Putri Haprani atau Pinka Haprani. Ia maju sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IV.
Lalu, ada keponakan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Rahayu mencalonkan diri dari Partai Gerindra di Dapil DKI Jakarta III.
Keponkanan Prabowo lainnya, Budisatrio Djiwandono, maju sebagai caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Timur.
Ada pula menantu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Eno Syafrudien, yang mencalonkan diri di Dapil Banten III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara, istri dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, menjajal peruntungan lewat Partai Golkar di Dapil Jawa Barat I.
Nama lain, misalnya, putra Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ravindra Hartarto. Ia maju sebagai caleg Partai Golkar Dapil Jawa Barat V.
Kemudian, Putri Zulkifli Hasan, anak dari Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, mencalonkan diri di Dapil Lampung 1 lewat PAN.
Tak dilarang
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, mengatakan, hingga kini, belum ada aturan yang melarang kerabat dari pejabat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Memang, kata Titi, salah satu tantangan terbesar dari pemilu hari ini ialah belum bekerjanya demokrasi internal partai yang menyaratkan rekrutmen politik berbasis kaderisasi.
Ditambah lagi, elite partai politik biasanya juga menduduki jabatan publik strategis baik di eksekutif dan legilastif. Mereka umumnya adalah pihak yang bertanggung jawab atas pendanaan partai.
Dengan demikian, posisinya menjadi begitu berpengaruh, termasuk dalam menentukan pengisian jabatan politik melalui rekrutmen calon pada pemilu.
“Kebanyakan mereka yang mengendalikan posisi elite partai ini juga mengajak kerabat atau keluarganya terlibat dalam politik, tak luput juga dalam hal pencalegan,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
“Jadilah banyak wajah-wajah kerabat dan keluarga pejabat politik yang lantas menghiasi daftar caleg Pemilu 2024,” tuturnya.
Selain tidak ada instrumen hukum yang melarang, kata Titi, kerabat dan keluarga pejabat dianggap sebagai sosok yang mampu mendulang suara bagi partai.
Sebab, mereka diyakni punya modal kapital dan popularitas menjanjikan meski harus mendompleng nama besar orangtua, istri, suami, kakak, atau adik.
Akibatnya, kader yang sudah mengabdi lama di partai kerap dianggap tak punya kekuatan lebih besar dalam hal finansial dan keterpilihan, dibanding keluarga pejabat.
“Jadi pragmatisme elektoral mengalahkan skema demokrasi internal partai,” ujar Titi.
MK mencontohkan, seseorang sedikitnya sudah 3 tahun lamanya menjadi kader untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, dan 2 tahun untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Titi, ketentuan tersebut setidaknya bisa menjadi penyaring bagi figur-figur caleg instan yang hanya bermodal uang dan keterkenalan saja.
Aturan ini juga diyakini bisa menjaga partai agar konsisten melaksanakan fungsi kaderisasi, pendidikan politik, dan rekrutmen politik yang demokratis.
“Semoga pada pemilu mendatang dilakukan perubahan UU secara komprehensif oleh pembentuk UU hasil Pemilu 2024,” tutur pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) itu.
Sebanyak 9.925 bakal caleg tersebut merupakan hasil dari 10.323 nama bacaleg yang didaftarkan pada Mei 2023 lalu.
Setelah DCS diumumkan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan hingga 28 Agustus 2023. Tanggapan dan masukan yang dimaksud seperti rekam jejak bakal caleg, latar belakang pendidikan, dan lainnya.
Atas tanggapan tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi, sebelum menetapkan nama-nama bakal caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada November mendatang.
Adapun hari pemungutan suara pemilu legislatif digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 berbarengan dengan pemilu presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/25/14353981/marak-kerabat-pejabat-jadi-caleg-2024-bolehkah-menurut-aturan