JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi buat kepala daerah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) buat menjalankan program menekan polusi.
Hal itu dilakukan Tito setelah muncul keluhan masyarakat yang khawatir terhadap kualitas udara Jakarta dan sekitarnya yang buruk di tengah musim kemarau.
Dari dunia politik, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko menceritakan pernah berkali-kali akan diangkat menjadi Menteri Desa oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akan tetapi, karena beberapa hal Budiman tak pernah menduduki posisi itu.
Baca juga: Yakin PLTU Bukan Penyebab Polusi, Wali Kota Tangsel: 65 Persen Disumbang Asap Kendaraan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) untuk menjalankan program menyiram jalan untuk mengurangi debu.
Instruksi itu diberikan sebagai upaya untuk mengendalikan dan mengurangi pencemaran udara.
Perintah Tito itu tertuang dalam diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Penyiraman jalan untuk mengurangi debu,” kata Tito dalam instruksinya sebagaimana dikutip Rabu (23/8/2023).
Selain itu, Tito juga memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor.
Scrubber merupakan alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin kendaraan bermotor dengan menggunakan cairan.
Pada poin berikutnya, Tito juga memerintahkan para kepala daerah itu melarang warganya membakar sampah di tempat terbuka, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi, dan lainnya.
Para kepala daerah juga diperintahkan agar menanam pohon dan tumbuhan di lingkungan warga mereka untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.
Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperbanyak tanaman di ruang publik, membuat tanaman hidroponik di ruang sempit, hingga rooftop garden di perkantoran.
Ia juga memerintahkan pemerintah daerah menggunakan water curtain atau pembatas berbentuk aliran air.
Baca juga: Atasi Polusi Udara di Jakarta, Komisi IV Segera Bentuk Panitia Kerja
“Melakukan modifikasi cuaca melalui hujan buatan,” lanjut Tito.