Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Demokrat
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Baca juga: Kaget Anggota DPR Termuda Hillary Lasut Jadi Caleg Demokrat, Nasdem: Dia Punya 2 KTA
Untuk diketahui, KPU menetapkan total 9.925 bakal caleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI pada Jumat (18/8/2023).
Sebanyak 9.925 bakal caleg tersebut merupakan hasil dari 10.323 nama bacaleg yang didaftarkan pada Mei 2023 lalu.
Setelah DCS diumumkan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan hingga 28 Agustus 2023. Tanggapan dan masukan yang dimaksud seperti rekam jejak bakal caleg, latar belakang pendidikan, dan lainnya.
Atas tanggapan tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi, sebelum menetapkan nama-nama bakal caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada November mendatang.
Adapun hari pemungutan suara pemilu legislatif digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 berbarengan dengan pemilu presiden.
Baca juga: Sesalkan Jaksa Agung dan Mahfud, ICW: Pernyataan soal Tunda Periksa Capres-Caleg Menyesatkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.