JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPD RI sebanyak 674 orang pada Jumat (18/8/2023).
"Dalam DCS ini total itu 674 calon DPD yang tersebar di 38 provinsi," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Jumat.
Idham menjelaskan, mulanya terdapat 683 orang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD.
Usai dilakukan verifikasi, sebanyak 8 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Kompaknya MPR dan DPD Usulkan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara...
Lalu, dari 675 orang yang memenuhi syarat itu, satu orang mengundurkan diri. Sehingga, total keseluruhan bacaleg DPD RI menyisakan 674 orang.
"Dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan," ujar Idham.
Provinsi dengan jumlah bacaleg DPD RI terbanyak adalah Jawa Barat (54), Aceh (30), dan Riau (29).
"Yang paling sedikit provinsi calon DPD Sulawesi Utara sebanyak 8 orang," tambahnya.
Baca juga: Ide Amendemen UUD 1945 dari MPR-DPD Dianggap Buat Gaduh Jelang Pemilu
Ke depan, KPU RI akan mengumumkan nama-nama bacaleg ini per Sabtu (19/8/2023), termasuk nama-nama bacaleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian, masyarakat dipersilakan untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap nama-nama itu hingga 28 Agustus 2023.
KPU dijadwalkan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.