Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan Batas Usia Cawapres Jadi 35 Tahun, Gibran: Belum Tentu Gol

Kompas.com - 22/08/2023, 23:36 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai, gugatan terhadap Undang-undang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) belum tentu dikabulkan.

Ini dia sampaikan menjawab pertanyaan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Helmy Yahya dalam talkshow Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI yang digelar di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Mulanya, Helmy menyinggung soal sejumlah pihak yang mendorong Gibran agar maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024. 

"Anda sekarang dicalonkan akan menjadi cawapres dari berbagai kemungkinan, Mas Gibran sadar enggak?" tanya Helmy Yahya.

Baca juga: PDI-P Kini Lirik Gibran Jadi Cawapres Usai Sebut Uji Materi Usia Cawapres Manuver Kekuasaan

Menanggapi itu, Gibran justru bertanya balik kepada Helmy. Dia merasa tidak ada yang mencalonkan dirinya sebagai cawapres.

Lagipula, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut menyebut, ia belum cukup umur untuk mencalonkan diri sebagai RI-2.

"Dicalonkan siapa? Enggak ada," kata Gibran.

"PSI sudah jelas-jelas tadi tuh. Kalau ngomong pemimpin muda kan sudah enggak ada saingan lagi?" tanya Helmy.

"Umurnya belum cukup," ucap Gibran.

Baca juga: Respons Jokowi soal Gibran yang Kini Diwacanakan Jadi Cawapres Ganjar

Berangkat dari situ, Helmy menyinggung tentang gugatan terhadap aturan batas usia minimal capres-cawapres yang tengah bergulir di MK. Gibran lantas menyebut bahwa gugatan itu belum tentu dikabulkan

"Kan belum tentu gol juga," kata Gibran.

Gibran enggan berandai-andai tentang hasil keputusan MK terkait gugatan soal batas usia cawapres. Ia khawatir, tak ada yang memilihnya jika benar ia maju sebagai cawapres.

"Takutnya nanti enggak ada yang milih, iya," jawab Gibran.

Dalam acara yang sama, putri Presiden ke-4 Gus Dur, Yenny Wahid, turut menimpali pernyataan Gibran. Menurutnya, saat ini Gibran sedang ditarik-tarik oleh berbagai pihak.

"Saya mau menanggapi Mas Gibran, dia jawabnya tadi 'takutnya enggak ada yang ngelirik'. Bukan dilirik, ditarik sampeyan itu," kata Yenny.

"Ditarik ya, Mbak? Enggak lah, enggak," imbuh Gibran.

Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi.

Baca juga: Suara Pemilih Jokowi Dukung Prabowo Meningkat, PDI-P Singgung Upaya Gibran dan Bobby Menangkan Ganjar

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Dalam perkembangannya, gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres kemudian dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com