Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar Windy Idol soal Penggunaan Dana Diduga Hasil Korupsi Sekretaris MA

Kompas.com - 16/08/2023, 10:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol terkait penggunaan dana Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dadan yang berlatar belakang pengusaha diduga menjembatani penyuapan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain memeriksa Windy, pihaknya mencecar istri Dadan, Riris Riska Diana dengan materi yang sama.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Berobat Ke Luar Negeri Pakai Uang Korupsi

Adapun Windy dan Riris diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (15/8/2023).

Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Windy mengaku dicecar penyidik KPK terkait pendirian production house Athena Jaya Production.

Menurut dia, tim penyidik lebih mengulik pembentukan perusahaan tersebut daripada aliran dana dari Hasbi Hasan.

Meski demikian, Windy enggan menjawab apakah penyidik juga mengulik sumber permodalan perusahaan tersebut.

"Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya," ujar Windy saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Diperiksa KPK 4 Jam, Windy Idol Mengaku Dicecar Soal Pendirian Athena Jaya Production

Dalam perkara ini, KPK menduga Windy menerima aliran dana dan mengelola aset hasil korupsi dari Hasbi Hasan.

Namun, hal itu dibantah. Ia mengaku tidak mengenal para tersangka dalam perkara suap jual beli perkara di MA.

"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews, Senin (29/5/2023)

Adapun nama istri Dadan Tri, Riris Riska Diana muncul beberapa kali dalam lampiran daftar barang bukti suap Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK menyatakan telah mengantongi bukti penukaran dollar Singapura ke pecahan rupiah di Dolarasia Money Changer, Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan di Jaksel

Sebelumnya, Hasbi Hasan diduga menerima suap untuk mengkondisikan persidangan kasasi perkara pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budiman Gandi Suparman.

Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, sebesar Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan sebagai perantara suap.

KPK kemudian menduga Hasbi menerima bagian Rp 3 miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Nasional
LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

Nasional
Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

Nasional
Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

Nasional
LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

Nasional
Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Nasional
DPR Dianggap Hendak 'Setir' MK Lewat Revisi UU

DPR Dianggap Hendak "Setir" MK Lewat Revisi UU

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap 'Kucing-kucingan'

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap "Kucing-kucingan"

Nasional
Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Nasional
Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Nasional
Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Nasional
Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Nasional
Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Nasional
KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat 'Money Changer'

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat "Money Changer"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com