Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Mutasi 3 Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu, Abaikan Rekomendasi KY?

Kompas.com - 22/08/2023, 18:15 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi mutasi terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (pemilu) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ketika itu.

Diketahui, majelis hakim yang terdiri dari Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut yang pada pokoknya menghukum KPU dan mengabulkan penundaan tahapan pemilu.

Hakim Tengku Oyong dimutasi ke PN Bengkulu, Hakim Bakri dimutasi ke PN Padang, dan Hakim Dominggus Silaban dimutasi ke PN Jambi.

"Hukuman disiplin yang dijatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," demikian bunyi sanksi Badan Pengawasan MA yang dilansir situs MA, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: KY Tetap Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus meski Putusan Tunda Pemilu Dibatalkan

Dalam putusan ini, MA menilai ketiganya melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMS/SK/IV/2009-No 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 jo PB MARI dan KY Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat 4.

Adapun hukuman ini berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik terhadap ketiganya dengan hukuman hakim non-palu selama dua tahun.

Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) selaku pelapor telah mendapatkan salinan putusan dari KY dengan nomor surat 1798/PIM/LM.04.02/07/2023.

Dokumen tersebut berisi putusan hasil sidang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditujukan kapada Majelis Hakim pada PN Jakarta Pusat, yaitu Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik atas tindakan mengeluarkan putusan nomor register 757/Pdt. G/2022/PN Jkt. Pst, untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang berarti bertindak di luar kuasa (ultra vires).

Dalam putusan etik itu, KY menjatuhi sanksi berat terhadap tiga Majelis Hakim (terlapor) berupa hukuman non-palu selama dua tahun.

Baca juga: Isi Lengkap Gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com