Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Dinilai Buka Mobilisasi Politik ke Sekolah dan Potensi "Bullying" karena Perbedaan Pilihan

Kompas.com - 22/08/2023, 15:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dengan sejumlah syarat membuka kran mobilisasi politik ke kelas-kelas.

Selain itu, kebijakan ini dianggap bakal menimbulkan dampak ikutan yang berpengaruh terhadap psikologi murid dan tenaga pendidik.

"Bayangkan ada pemilu dan pilkada yang akan dihadapi. Sekolah akan sibuk menjadi arena pertarungan politik praktis. Sekolah, guru, siswa, dan ortu akan membawa politik partisan ke ruang ruang belajar," kata Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, kepada Kompas.com pada Selasa (22/8/2023).

"Siswa, guru, dan warga sekolah akan sangat rentan dimobilisasi sebagai tim kampanye atau tim sukses para kandidat. Ini bukan pendidikan politik melainkan mobilisasi politik yang akan berdampak buruk," lanjut dia.

Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah/Kampus Tanpa Atribut

Penjelasan MK bahwa pemakaian sekolah untuk kampanye diperbolehkan sepanjang tak menggunakan atribut serta telah mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dianggap sebagai penjelasan yang bermasalah.

Kepala sekolah dinilai akan sangat sulit menolak penggunaan gedung sekolah untuk kampanye, terlebih jika ia diperintahkan secara struktural dari pemerintah daerah dan dinas pendidikan.

"Apalagi jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu," ujar Iman.

"Ini seperti anggaran pendidikan dituntut mensubsidi Pemilu yang juga sudah ada anggarannya. Karena sudah pasti setiap kerusakan akan ditanggung sekolah (anggaran pendidikan)," ujar dia.

Baca juga: Kekhawatiran Usai MK Bolehkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

P2G juga khawatir putusan MK ini akan membahayakan kepentingan siswa, guru, dan orangtua dan menjadi beban dalam praktik pembelajaran di sekolah.

Kegiatan sekolah akan bertambah, seperti sosialisasi pemilu atau sosialisasi kandidat, yang diprediksi akan menjadi beban psikologi bagi anak dan guru.

Dia melanjutkan bahwa aktivitas pedagogi akan didistorsi menjadi aktivitas saling berebut politik kekuasaan.

"Kondisi demikian juga membuat rentan terjadinya bullying di sekolah, saat sekolah jadi ruang kampanye pemilu," ucap Iman.

"Sebagai contoh, siswa yang pilihan politiknya berbeda dari pilihan mayoritas murid lain, rentan akan dirundung oleh teman-temannya, apalagi jika materi kampanye kandidat atau parpol sudah mengarah pada isu politik identitas," imbuhnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menganggap bahwa revisi itu diperlukan untuk mengatur lebih terperinci ketentuan kampanye itu. Sebab, MK tidak memerinci hal tersebut dalam putusannya.

"Jadi yang harus diatur misalnya fasilitas pemerintah seperti apa, apakah fasilitas pemerintah itu termasuk gedung pemerintahan seperti Istana Negara dan Balai Kota," ujar Bagja pada Jumat (18/8/2023).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

Nasional
Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Nasional
KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Nasional
Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Nasional
RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

Nasional
Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Nasional
Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Nasional
Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Nasional
KPU Sebut Klaim Perindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

KPU Sebut Klaim Perindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

Nasional
Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi lewat Revisi UU MK Dinilai Upaya Menawan Independensi MK

Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi lewat Revisi UU MK Dinilai Upaya Menawan Independensi MK

Nasional
Buka Masa Persidangan V DPR RI, Puan Imbau Anggota Laksanakan Tugas Konstitusional dengan Optimal

Buka Masa Persidangan V DPR RI, Puan Imbau Anggota Laksanakan Tugas Konstitusional dengan Optimal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com