JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan aktif memantau perkembangan perkara yang tengah dikondisikan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mendalami atensi atau perhatian Hasbi Hasan terhadap perkara-perkara tersebut kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA, Andhika Rahman pada Selasa (15/8/2023).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka Hasbi Hasan sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Berobat Ke Luar Negeri Pakai Uang Korupsi
Hasbi merupakan pejabat struktural MA yang terseret dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Ia dimintai bantuan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka yang sedang berperkara dengan Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung.
Tanaka ingin Budiman divonis bersalah dan dipenjara. Ia kemudian dijembatani pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto untuk meminta bantuan Hasbi Hasan.
Dadan bahkan menyambungkan Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera dengan Hasbi Hasan melalui sambungan video call.
Dadan dan Hasbi bersepakat membantu Tanaka untuk memperoleh keinginannya. Mereka akan mengkondisikan persidangan dengan bayaran sejumlah uang.
Baca juga: Surati Presiden, Ketua MA Usulkan Kabawas Jadi Plt Sekretaris MA Gantikan Hasbi Hasan
Putusan persidangan kemudian menyatakan Budiman bersalah dan divonis lima tahun penjara.
Tanaka pun menyerahkan uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan melalui tujuh kali transfer.
KPK menduga Hasbi menerima jatah Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.