Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Skema Kemitraan dalam UU Cipta Kerja Pastikan Pembangunan Ekonomi Bangsa Sesuai Falsafah Pancasila

Kompas.com - 22/08/2023, 13:36 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kemitraan antara usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan usaha besar dapat membantu memenuhi salah satu mandat Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker/UUCK) untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada 4 Maret 2021 lalu.

Dalam arahan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar kemiskinan ekstrem atau extreme poverty pada 2024 dapat mencapai nol persen.

Untuk mencapai target itu, percepatan penanganan kemiskinan ekstrem terintegrasi diperlukan, di antaranya melalui akselerasi implementasi skema kemitraan.

Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Gunawan Sumodiningrat mengatakan, Pancasila sebagai pedoman bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan pemerintah Indonesia harus memajukan kesejahteraan umum dengan segala upayanya melalui langkah-langkah kebijakan yang konkret seperti kemitraan.

Baca juga: Gelar Rapat Koordinasi, Satgas Cipta Kerja Bahas Optimalisasi Kemitraan UMKM

"Memang ada berbagai macam pemahaman kemitraan, ada kemitraan yang transisional, transaksional, dan bermacam-macam itu sifat manusia yang berbeda-beda. (Meski demikian), harus menjadi satu Bineka Tunggal Ika," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Gunawan dalam wawancara bertema “Kemitraan dan Perekonomian Sesuai Falsafah Pancasila,” yang disiarkan melalui channel YouTube Satuan Tugas (Satgas) Cipta Kerja, Senin (14/8/2023).

Ia mengatakan, kemitraan sudah ditunjukkan manusia ketika memahami Pancasila bahwa mereka tidak bisa hidup sendiri.

Kemitraan yang dimaksud yaitu kemitraan manusia dengan Tuhannya dan kemitraan manusia dengan sesama manusia.

Baca juga: 10 Manusia Purba di Afrika dan Ciri-cirinya

"Untuk mengoptimalkan pola-pola kemitraan ini yang pertama (harus dilakukan) adalah perubahan pola pikir, sadar bahwa manusia itu paling sempurna. Pembangunan itu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, jadi yang membangun itu rakyatnya," ucap Gunawan.

Menurutnya, rakyat bisa bersama-sama membentuk pemerintahan agar dapat mencapai cita-cita bersama.

Oleh karena itu, sebut Gunawan, kemitraan diperlukan manusia atau masyarakat karena mereka tidak bisa menyelesaikan masalah sendiri.

"Kalau dalam ekonomi namanya mekanisme pasar. Mekanisme pasar itu gagal, maka dibentuklah pemerintahan untuk bisa menjaga keseimbangan. Jadi pemerintah harus memahami Pancasila dengan benar, dari segi filsafat dulu," katanya.

Baca juga: Siapa Tokoh yang Keberatan dengan Rumusan Pancasila Sila Pertama?

Menurut Gunawan, pemerintah harus bisa menyadarkan masyarakat untuk bisa menghidupi dirinya sendiri.

Sebab, pemerintah hanya berperan dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh masyarakat.

"Jadi pemerintah tugasnya memfasilitasi saja," imbuh Gunawan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa UU Ciptaker merupakan suatu peraturan yang menciptakan kesempatan kerja.

"Artinya orang hidup itu harus kerja, harus untung, harus nabung. Tabungannya jadi investasi, investasinya jadi teknologi, teknologinya untuk inovasi, dan inovasi untuk pertumbuhan yang lebih tinggi. Itu yang ditanamkan. Jadi mengubah dulu pola pikirnya," ucap Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com