Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Pembuktian Sudah Cukup, Sidang Lukas Enembe Dilanjutkan ke Pemeriksaan Ahli

Kompas.com - 22/08/2023, 09:32 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe akan dilanjutkan ke pemeriksaan ahli yang dihadirkan kubu Gubernur nonaktif Papua itu, pada Senin (28/8/2023).

Hal ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, saksi yang telah dihadirkan di muka persidangan untuk pembuktian dakwaan perkara Lukas Enembe sudah cukup.

Sedianya, Jaksa KPK telah menjadwalkan seorang saksi bernama Piton Enumbi untuk hadir di muka persidangan pada Rabu (23/8/2023) mendatang.

Baca juga: Hakim Minta Jaksa KPK Tak Persulit Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Namun, pemeriksaan ini dibatalkan lantaran pemilik perusahaan PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur itu tengah sakit.

"Yang Mulia, terkait dengan saksi Piton Enumbi, kami sudah pernah mengirim panggilan, namun yang bersangkutan ini dalam kondisi sakit," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Jaksa melanjutkan, pihaknya juga telah mendapatkan konfirmasi soal ketidakhadiran Pitun Enumbi menjadi saksi. Namun, lantaran surat itu dikirim melalui Pos dari Papua, Jaksa KPK belum menerima surat konfirmasi tersebut secara fisik.

Baca juga: Jaksa KPK Klaim Tempat Penahanan Lukas Enembe Sudah Terpisah, Pengacara: Omong Kosong!

"Dia sekarang dalam keadaan sakit? Di Papua?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan.

"Betul Yang Mulia," jawab Jaksa.

Hakim Rianto lantas menjelaskan, keterangan Piton Enumbi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan belum bisa dipertimbangkan untuk menjadi pembuktian.

Namun, Ketua Majelis Hakim meminta jika memungkinkan, kontraktor yang menggarap proyek di Papua itu dapat memberikan keterangan secara langsung meskipun jarak jauh.

"Bagaimana pemeriksaan ini, kalau misalnya dia bisa bangun dan memberikan keterangan kalau bisa secara online, nanti akan kami pertimbangkan," jelas Hakim Rianto.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Lukas Enembe, Salah Satunya Seorang Pemilik Salon

"Untuk Piton Enumbi menunggu sampai hari Rabu atau gimana? Berita acara ini? Atau mau dibacakan?" kata Hakim lagi.

"Kalau melihat kondisinya memang sepertinya kurang memungkinkan Yang Mulia," jawab Jaksa KPK.

Jaksa Komisi Antirasuah itu juga tidak membacakan BAP Piton Enumbi di muka persidangan. Menurut Jaksa KPK, keterangan saksi yang telah hadir di ruang sidang sudah cukup sebagai pembuktian dakwaan terhadap Lukas Enembe.

"Kami sudah merasa cukup dengan pembuktian kami," kata Jaksa KPK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com