Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Lukas Enembe, Salah Satunya Seorang Pemilik Salon

Kompas.com - 21/08/2023, 08:21 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Lukas Enembe, Senin (21/8/2023).

Adapun Lukas Enembe adalah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar ketika menjabat sebagai Gubernur Papua.

"Saksinya Imelda Sun, Budi Sultan, Daniel Christian Lewi dan Sherly Susan," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Kompas.com, Senin pagi.

Baca juga: Di Sidang Lukas Enembe, Saksi Ini Jual Ratusan Rekening atas Nama Orang Jepara

Adapun Imelda Sun adalah seorang pemilik sebuah salon yang tinggal di Jayapura. Kemudian, Budi Sultan adalah seorang Direktur PT Indo Papua.

Lalu, Daniel Christian Lewi merupakan seorang karyawan swasta dan terakhir, Sherly Susan adalah Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Berkelit di Sidang Lukas Enembe, Hakim Ingatkan soal Perintah Tuhan

Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com