JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memamerkan perkara Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjawab kritik yang menyebut lembaganya tidak pernah mengungkap kasus besar atau biasa disebut dengan istilah “big fish”.
Kritik itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam video yang diunggah di YouTube resmi KPK Sebatu (26/3/2023) lalu.
Firi mengatakan, selama ini tidak ada yang bisa menyentuh perkara hukum Lukas Enembe selama 10 tahun berkuasa di Papua.
Baca juga: Firli Bantah KPK Tak Akan Tangkap DPO Harun Masiku
“Ada kesan bahwa KPK tidak menangani kasus big fish. Tentulah harus kita tanya 10 tahun Lukas Enembe di Papua tidak tersentuh hukum, apakah itu bukan big fish?” ujar Firli dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I Tahun 2023 di Gedung Juang, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Adapun Lukas dijerat dengan kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejauh ini, kata Firli, pihaknya sudah menyita aset Lukas yang diduga bersumber dari hasil korupsi senilai Rp 81 miliar lebih.
Baca juga: KPK Sebut DPO Korupsi dari 21 Sisa 3: Harun Masiku, Paulus Tannos dan Kirana Kotama
Firli kembali menekankan bahwa pihaknya menyelesaikan kasus dugaan korupsi Lukas dengan profesional dan tanpa kegaduhan.
Pihaknya juga menjamin keselamatan jiwa Lukas Enembe.
“Juga dulu pernah mengatakan 10 tahun Gubernur Papua tidak tersentuh hukum tapi faktanya kita selesaikan,” tutur Firli.
Saat ini, Lukas sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga: Kepala Daerah di Lampung Kena Tipu, Pelaku Mengaku sebagai Staf Ketua KPK
Menurutnya, banyak provokasi yang disebarkan sejumlah pihak terkait Lukas Enembe.
Padahal, kata dia, KPK telah bekerja secara profesional dan memfasilitasi pengobatan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
“Tiga hari yang bersangkutan kita rawat di RSPAD. Kita konsultasi dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), hasilnya sehat untuk ikuti persidangan,” ujar Firli.
Sebelumnya, Tumpak menyoroti KPK lebih banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap suap menyuap penyelenggara negara.
Baca juga: Kemenlu Belum Terima Permintaan KPK untuk Lobi Negara di Afrika Cabut Kewarganegaan Paulus Tannos
Namun, ia melihat KPK masih berjalan di tempat baik di bidang penindakan maupun pencegahan.
Tumpak juga menyayangkan KPK tidak menangani kasus besar.
“Kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu ‘the big fish' itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK,” kata Tumpak dalam "Kenal Lebih Dekat Ketua Dewas KPK" yang diunggah di kanal YouTube resmi KPK, Sabtu (26/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.