JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Lukas Enembe, Rabu (16/8/2023).
Adapun Lukas Enembe adalah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai RP 46,8 miliar ketika menjabat sebagai Gubernur Papua.
"Saksinya Gerius One Yoman, Rifky Agereno, M Chusnul Khuluqi dan Maidzunandhib," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: KPK Tetap Tahan Lukas Enembe di Rutan Merah Putih meski Diprotes Tahanan Lain
Gerius One Yoman merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, sedangkan Maizunnandhib adalah seorang pedagang sembako.
Sementara itu, Rifki Agerano bekerja sebagai bartender cafe di Malang, Jawa Timur, dan Muhammad Chusnul Khuluqi merupakan teknisi ATM.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Saksi Ungkap Lukas Enembe Pakai Kursi Roda saat Berjudi di Manila
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.