Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Tak Akan Tangkap Lurah, Kecuali Dana Desa Rp 1 M Dikorupsi Semua

Kompas.com - 16/08/2023, 22:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya tidak pernah menangkap kepala desa atau lurah, kecuali dana desa dikorupsi semua.

Pernyataan tersebut Alex sampaikan di depan ratusan kepala desa dari berbagai daerah yang memenangkan lomba kepala desa berprestasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Saya pastikan, Bapak, Ibu sekalian, KPK itu tidak pernah ya menangkap kepala desa atau lurah, saya pastikan itu,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: KPK Segera Minta Bantuan Kemlu Lobi Negara di Afrika untuk Hapus Kewarganegaraan Paulus Tannos

Menurut Alex, Undang-Undang KPK tidak memungkinkan lembaga antirasuah menindak korupsi yang dilakukan kepala desa.

Alex menuturkan, KPK berwenang mengusut korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, aparat penegak hukum (APH), atau pihak lain yang melakukan korupsi bersama APH dan penyelenggara negara.

Khusus untuk korupsi terkait kerugian negara dibatasi minimal Rp 1 miliar.

“Kalau Bapak Ibu di desa itu sekarang ada dana desa itu rata rata berapa itu, Rp 1 miliar ya?” ujar Alex.

Baca juga: KPK Tak Khawatir Barang Bukti Kasus Pengadaan Truk di Basarnas Disembunyikan

“Nah itu kalau misalnya itu dikorupsi semua, ya mungkin baru KPK akan turun. Tapi kan enggak mungkin, diberikan Rp 1 miliar diambil semua,” tambahnya.

Meski tidak bisa mengusut korupsi di tingkat desa, KPK bisa menyerahkan kasus tertentu kepada kejaksaan atau kepolisian.

Lebih lanjut, Alex menuturkan pada umumnya para pejabat melakukan korupsi karena biaya politik yang mahal.

Berdasarkan survei Kemendagri bersama KPK, seseorang yang ingin menjadi bupati atau wali kota harus mengeluarkan uang hingga Rp 20-30 miliar.

“Itu belum tentu menang lho, belum tentu menang. Kalau menang harus dilipatgandakan,” kata Alex.

Baca juga: Megawati Rapikan Dasi Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK: Ya Wajar Saja...

Karena mengeluarkan ongkos politik yang begitu besar, mereka memperhitungkan modal yang kembali dalam 60 bulan atau selama lima tahun menjabat.

Jika pejabat terkait harus mengeluarkan Rp 30 miliar untuk mendapatkan jabatannya, maka dalam satu tahun ia mesti mendapatkan Rp 6 miliar atau Rp 500 juta per bulan.

Padahal, kata Alex, gaji kepala daerah tidak sampai Rp 500 juta per bulan. Mereka tidak akan balik modal jika tidak korupsi.

“Padahal gaji kepala daerah itu bupati itu tidak sampai segitu Bapak, Ibu, Saudara, enggak sampai. Artinya apa? Tekor,” tutur Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com