JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran uang 'panas' ke sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan, termasuk Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Mohamad Risal Wasal.
Adapun nama Risal muncul dalam sidang dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta yang menjerat Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Risal hingga Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) disebut dijadwalkan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2023, namun gagal karena Dion dan belasan orang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah dan Jakarta.
“Ketika info kita terima di persidangan, nanti JPU (jaksa penuntut umum) akan membuat laporan perkembangan penuntutan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: KPK Periksa Dua Anggota DPR RI Terkait Dugaan Aliran Dana Proyek di DJKA Kemenhub
Asep mengatakan, berbekal laporan dari jaksa itu, pihaknya akan memulai penyelidikan. Adapun saat ini, penyidikan semua terdakwa sudah ditutup karena telah dilimpahkan ke pengadilan.
Meski demikian, kata Asep, KPK tetap menjalankan prinsip follow the money atau mengikuti aliran uang dugaan tindak pidana korupsi.
“Ketika misalkan tadi digunakan untuk THR, kepada siapa itu pasti kita konfirmasi,” tutur Asep.
Menurut Asep, ketika informasi terkait aliran uang korupsi terungkap di proses penyidikan maka akan kembali dibuka di persidangan.
Ketika informasi aliran dana baru terbuka di persidangan, jaksa KPK akan menyusun laporan pengembangan penuntutan.
“Lalu kita adakan gelar perkara atau ekspose kalau ditemukan tindak pidana korupsi ditangani KPK baru kita ungkap,” kata Asep.
Mengutip Antara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan mengungkap sejumlah pejabat di Kemenhub direncanakan bakal mendapatkan THR lebaran 2023.
Baca juga: Pelintasan KA Stasiun Pasar Minggu Akan Ditutup, KAI: Masih Tunggu Pemkot dan DJKA
Keterangan itu disampaikan ketika ia dipanggil menjadi saksi dugaan korupsi Dion Renato Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Bernard mengaku mendapat perintah dari Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya untuk mencari dana tambahan.
Uang yang dibutuhkan untuk THR disebut mencapai Rp 1 miliar. Sebanyak Rp 700 juta di antaranya direncanakan menjadi jatah THR pejabat Kemenhub pusat.
Di antara pejabat itu adalah Dirjen DJKA Risal Rp 100 juta dan bawahannya, Sekretaris DJKA dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub masing-masing Rp 50 juta.