JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tidak khawatir barang bukti dugaan korupsi pengadaan truk di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan disembunyikan.
Pernyataan itu Alex sampaikan saat dimintai penjelasan mengenai belum adanya informasi penggeledahan usai mengumumkan status penyidikan kasus pengadaan truk di Basarnas.
“Kenapa takut (disembunyikan)? Sejauh ini belum ada instansi lembaga pemerintah yang menghilangkan barang bukti,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Diduga Terima Uang Panas Lewat Transfer Bank
Untuk diketahui, setelah mengumumkan status perkara yang sudah naik sidik, tim penyidik KPK biasanya akan menggelar upaya paksa penggeledahan.
Kegiatan tersebut kemudian disampaikan kepada publik melalui tim Humas.
Alex mengatakan, terdapat aturan untuk menyimpan barang bukti pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.
Alex juga tidak ambil pusing transaksi keuangan para pelaku akan lenyap. Sebab, KPK bisa menelusurinya di data perbankan.
Baca juga: TNI Bicara Arah Peradilan Kasus yang Menjerat Kepala Basarnas
“Kalau transaksi keuangan? Itu kita bisa cek juga di bank. Kan enggak mungkin juga (menghilangkan) barang bukti. Saya pikir itu,” ujar Alex.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menduga uang panas pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas mengalir ke rekening para tersangka.
Terkait hal ini, tim penyidik telah memeriksa dua pegawai salah satu Bank BUMN.
“Diduga adanya aliran uang dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 masuk ke rekening bank para tersangka dimaksud,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Belum Sebulan Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Umumkan Kasus Korupsi Lain di Basarnas
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
Perkara itu berbeda dengan dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal henri Alfiandi.
Ali mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi Imigrasi, tiga orang itu adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke.
Baca juga: KPK Cegah Kepala Baguna PDI-P Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Basarnas
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas bernama Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.