JAKARTA, KOMPAS.com - Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Kompas.com, Windy naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 10.39 WIB. Ia mengenakan baju dan celana kargo berwarna putih.
Penyanyi itu membawa tote bag berwarna biru, tas selempang, dan dokumen di tangannya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan di Jaksel
"Penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Selain Windy, KPK juga memanggil istri tersangka perantara suap Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto, yang bernama Riris Riska Diana.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di surat tuntutan Hakim Agung Gazalba Saleh, dalam daftar bukti terdapat nota pembelian valuta asing (valas) atas nama Riris Riska Diana.
Ia tercatat berulang kali menukar uang dollar Singapura ke pecahan rupiah di Dolarasia Money Changer, Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Cecar Windy Idol soal Pengelolaan Beberapa Aset Terkait Jual Beli Perkara di MA
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung, Andhika Rahman, sebagai saksi.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan para saksi tersebut.
Windy sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 29 Mei lalu. Ia diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari Hasbi Hasan.
Selain itu, Windy juga diduga mengelola salah satu aset milik Hasbi Hasan di Jakarta Selatan.
Namun demikian, Windy membantah terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA, termasuk isu bahwa dirinya menjadi penghubung para pihak yang kini beperkara.
Baca juga: KPK Duga Windy Idol Terima Uang Terkait Jual Beli Perkara di MA
Meski mengaku kenal dengan Hasbi Hasan, ia mengeklaim tidak mengenali para tersangka dalam kasus ini.
"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews, Senin (29/5/2023).
Dalam perkara ini, KPK menduga Habis Hasan menerima suap untuk mengondisikan persidangan kasasi perkara pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budiman Gandi Suparman.
Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, sebesar Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan sebagai perantara suap.
KPK kemudian menduga Hasbi menerima bagian Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.